Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Cilegon Ikuti Rakernis Bersih dari Narkoba

3 Maret 2020   17:59 Diperbarui: 3 Maret 2020   17:59 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas  - Peningkatan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti yang cukup besar akhir-akhir ini membuktikan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Menyadari hal itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon turut andil dalam melakukan pemberantasan narkoba, salah satu upayanya dengan mengikuti Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, pada hari Selasa (03/03/2020) bertempat di Meeting Room Hotel Gondang, Cilegon.

Kegiatan ini dihadiri juga Kepala BNNK Cilegon, perwakilan Kesbangpol, Camat Sekota Cilegon, perwakilan Kemenag Kota Cilegon, Kodim dan Polres Cilegon.

Pencandu narkoba di Kota Cilegon terbilang cukup tinggi. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) selama 2017, pecandu narkoba di Cilegon sebanyak 5.007 orang. Untuk itu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon menggelar rapat kerja teknis dalam rangka Pembentukan Kelurahan Anti Narkoba Kota Cilegon menuju Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), yang difokuskan BNNK Cilegon ada 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Bendungan, Cikerai dan Mekarsari.

Menurut Kepala BNNK Cilegon AKBP Asep M. Jaelani, ada beberapa indikator yang mempermudah keluar masuknya narkoba masuk ke Cilegon. Kesatu, jalur lalu lintas yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa. Kedua, banyaknya warga ekspatriat yang tinggal di Cilegon. Ketiga, banyaknya warga dari luar daerah ikut bermukim di Cilegon.

"Mudah-mudahan dengan adanya rapat koordinasi antara instansi vertikal serta dukungan Pemerintah Kota ini, kita bisa bersama-sama dapat melakukan pencegahan peredaran narkoba di Banten, khususnya Kota Cilegon," tutur AKBP Asep.

Sementara, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno menyampaikan bahwa Lapas adalah miniatur kehidupan di masyarakat, dengan kata lain ketika diluar masih banyak pengedar narkoba tentu di lapas juga yang menjadi ujung persoalan narkoba, pasti masih akan ada pengedar narkoba.

"Tapi kami (Lapas Cilegon) terus berupaya bagaimana bisa melakukan pencegahan yang ekstra erat melekat di Cilegon ini, khususnya di Lapas Cilegon. Dan kami tidak akan mundur selangkah pun untuk perang melawan narkoba", tegas Masjuno.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun