Meulaboh - Dalam upaya meningkatkan kesehatan dan pencegahan penyakit menular di dalam lingkungan Lapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Kelas IIB Meulaboh yang bekerja sama dengan PT. Laboratorium Bunda Thamrin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat menggelar kegiatan Active Case Finding (ACF) Tuberkulosis (TBC) dengan intervensi Chest X-Ray (CXR) bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi menjelaskan bahwa kegiatan penemuan kasus Tuberkulosis dengan metode Rontgen dada (CXR) ini merupakan hasil dari tindak lanjut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) demi mewujudkan eliminasi TBC sampai tahun 2030 bagi Tahanan, Anak, Narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Tujuan dari kegiatan ini ialah menemukan segera, dan memberikan terapi pada kasus TBC, Menurunkan kematian akibat penyakit TBC dan Menghitung beban penyakit menular TBC di dalam Lapas.
"Kesehatan Warga Binaan adalah hak fundamental, oleh karena itu, kami tidak hanya fokus pada pembinaan ketrampilan, mental dan sosial Narapidana, tetapi juga pada kesehatan mereka. Skrining TBC massal ini dianggap penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan setiap Warga Binaan mendapat penanganan medis yang tepat" terang Tendi.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Meulaboh, Muhammad Faydiban mengatakan bahwa kegiatan skrining ini akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 22 hingga 24 september 2025 yang menargetkan seluruh warga binaan.
Adapun pemeriksaan dilakukan dengan 3 (tiga) metode yang pertama : Skrining gejala melalui wawancara menggunakan instrumen form, kedua : Skrining CXR dilakukan oleh pihak penyedia jasa mobil ronsen serta metode ketiga ialah Pemeriksaan TCM yang dilakukan kepada terduga TBC berdasarkan hasil skrining gejala dan/atau CXR pada fasilitas kesehatan Laboratorium TCM setempat.
"Harapannya, pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam menjaga kesehatan WBP sekaligus mendukung program nasional  dalam rangka mencapai eliminasi TBC pada tahun 2030 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 yang telah mengamanahkan percepatan penanggulangan TBC" tutup Faydiban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI