Malang - Selasa (29/11/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya adalah Wartel Gratis untuk WBP.
Ini adalah salah satu bentuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan handphone di Lapas Kelas I Malang dan nantinya Wartel gratis ini dikhususkan untuk WBP yang melakukan registrasi pendaftaran serta mencantumkan nomor keluarga inti yang bisa dihubungi.
Bertempat di Aula Bawah Lapas Kelas I Malang kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Kasie Peltatib, Edy Rochman dan Kasie Bimbingan Kerja, Hamlana.
"Kepemilikan handphone pribadi di dalam Lapas adalah terlanggar. Jadi dengan adanya wartel ini, narapidana berhak berkomunikasi dengan keluarganya. Wartel ini adalah solusi untuk menghindari penggunaan handphone di dalam Lapas," terang Hamlana saat memberikan sosialisasi.
Adapun jadwal yang telah ditentukan nantinya yaitu perblok hunian dan yang berhak mendapatkan telepon gratis adalah WBP yang mendaftarkan serta mencantumkan nama keluarga inti yang bisa dihubungi. Waktu berbicara ditelfon kurang lebih 5-6 menit, jika keluarga yang dihubungi tidak menjawab akan dilanjutkan kepada WBP berikutnya.
Sebagai bentuk pengamanan, wartel tersebut juga mempunyai sistem perekam sehingga pembicaraan yang dilakukan oleh para warga binaan dapat tersimpan di server yang telah disediakan.
"Ada sanksinya jika menyalahgunakan wartel ini, Bisa sanksi register F dan H, tapi yang pastinya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh WBP tersebut," tambah Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.
Sosialisasi ini nantinya akan segera kami realisasikan didalam Lapas sesegera mungkin, ini juga sebagai pelayanan publik kepada WBP agar tidak menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas.
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)