Banggai- Empat WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Selasa (14/5/2024).
Warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Luwuk. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB, CB dan CMB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan kelahiran Banggai tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Setelah keluar dari Lapas Luwuk WBP tersebut harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Luwuk dan Kejaksaan Negeri Banggai sebelum akhirnya dapat pulang ke rumah masing-masing. Dalam proses tersebut mereka didampingi oleh seorang Staf Registrasi dari Lapas Luwuk.
Menurut Kasi Binapigiatja Lapas Luwuk, Taufiq setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"kami berharap para warga binaan di Lapas Luwuk dapat terus mengikuti pembinaan yang ada supaya dapat kami dorong untuk mengajukan program pembebasan bersayarat dan Cuti Bersyarat sehingga mereka dapat  segera kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, " Ujarnya.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)