Aceh Besar, Lhoknga --- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Lhoknga, Husni memimpin langsung razia perdana di kamar hunian warga binaan pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai, sebagai bentuk nyata komitmen dalam upaya pemberantasan handphone, pungli, dan narkoba (Halinar).
Dalam keterangannya, Kalapas menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas Lhoknga, seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan benda lain yang dilarang. Razia kali ini menyasar enam kamar hunian yang dipilih secara acak.
"Giat ini adalah bentuk pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas Lhoknga, seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan lainnya. Dari enam kamar yang diperiksa, ditemukan barang-barang yang tidak seharusnya ada, seperti senjata tajam, sendok besi, handphone, headset, dan korek api," ujar Kalapas.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, demi menciptakan suasana yang aman dan tenteram bagi seluruh warga binaan.
"Semua ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antar pegawai, regu pengamanan, dan anggota jaga, serta Staf. Barang-barang yang ditemukan akan dicatat, disita, dan selanjutnya dimusnahkan. Laporan lengkap akan segera disusun," tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kalapas menyampaikan harapan agar Lapas Lhoknga dapat menjadi lapas yang bersih dari Halinar.
"Mudah-mudahan Lapas Lhoknga zero Halinar. Semoga kita semua sehat selalu dan Allah SWT senantiasa meridai apa yang kita lakukan hari ini."