NUSAKAMBANGAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengunjungi pulau Nusakambangan untuk melakukan pemeriksaan perlengkapan Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII. Jumat (24/03/2023)
Sebuah kapal harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat kapal dapat berlayar mulai dari mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang. Kapal dinyatakan layak berlayar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. Semua kapal perlu melalui uji kelayakan sebelum diizinkan untuk berlayar.
Kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono bersama jajaran ke pulau Nusakambangan dalam rangka pengecekan perlengkapan kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII.
Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso bersama Ka UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap menerima langsung kedatangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono bersama jajaran.
Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII menjadi Kapal penyeberangan Utama bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengakses pulau Nusakambangan. Â Kapal tersebut hanya diperuntukkan dalam kegiatan dinas atas izin dari ditjenpas selaku penanggung jawab kapal pengayoman VII dan Pengayoman VIII.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI