Mohon tunggu...
Humas Lapas Batu
Humas Lapas Batu Mohon Tunggu... Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapal Pengayoman Datang, Sesditjenpas Lakukan Pengecekan ke Nusakambangan

25 Maret 2023   11:10 Diperbarui: 25 Maret 2023   12:32 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni lakukan pengeckan Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII. Dokpri

NUSAKAMBANGAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengunjungi pulau Nusakambangan untuk melakukan pemeriksaan perlengkapan Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII. Jumat (24/03/2023)

Sebuah kapal harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat kapal dapat berlayar mulai dari mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang. Kapal dinyatakan layak berlayar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. Semua kapal perlu melalui uji kelayakan sebelum diizinkan untuk berlayar.

Kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono bersama jajaran ke pulau Nusakambangan dalam rangka pengecekan perlengkapan kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII.

Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso bersama Ka UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap menerima langsung kedatangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono bersama jajaran.

Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII menjadi Kapal penyeberangan Utama bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengakses pulau Nusakambangan.  Kapal tersebut hanya diperuntukkan dalam kegiatan dinas atas izin dari ditjenpas selaku penanggung jawab kapal pengayoman VII dan Pengayoman VIII.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun