JAKARTA -- Pemerintah Indonesia lakukan ekstradisi kepada WNA Hungaria, terpidana kasus pencurian berat yang bernama Robert Horvath di Bandara Soekarno Hatta, pada (Selasa,5/8/2022)."Penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi " Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM.
Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hungaria ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara. Pemenuhan permintaan ekstradisi ini merupakan yang kalinya dilakukan oleh Pmerintah RI. Sebelumnya, pada tahun 2011, Pemerintah RI berhasil menyerahkan termohon ekstradisi bernama Eva Horvart ke Hungaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pemerintah RI berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban internasionalnya dalam kerjasama antar negara.
#kemenkumhamri