Mohon tunggu...
Kanwil Kumham Riau
Kanwil Kumham Riau Mohon Tunggu... Kanwil Kemenkumham Riau

Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau bertugas untuk mendiseminasikan capaian dan data informasi terkait instansi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Selangor Malaysia Ini Ditahan Imigrasi Dumai karena Overstay 221 Hari

2 Maret 2023   11:32 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:34 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekanbaru – Melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia selama 221 hari, 1 orang Warga Negara Malaysia asal Selangor inisial ZSS (15) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rabu (1/3).

“Awalnya yang bersangkutan datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia, kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari,” terang Rejeki Putera Ginting, Kepala Kanim Dumai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp.1000.000/hari, dan jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Meskipun yang bersangkutan merupakan anak dibawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat memberikan keterangan pada media.

“Saya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham!” tegas Jahari. Jahari tak mau Kemenkumham Riau tercoreng namanya karena ulah segilintir oknum. Seluruh satker Kemenkumham Riau juga sudah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM di instansi masing-masing.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun