Banyuwangi, 23 September 2025 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember melaksanakan kegiatan pendampingan pelimpahan berkas perkara ABH di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Bapas dalam memberikan pendampingan serta memastikan terpenuhinya hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi proses pelimpahan berkas dan pemeriksaan di tingkat penuntutan terhadap ABH berinisial "R" atas dugaan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pada tahap penuntutan ini, anak tidak dilakukan penahanan.
Proses pendampingan berlangsung dengan baik dan lancar. ABH hadir didampingi oleh orang tua, serta dihadiri pula oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember dan Petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi. Kehadiran pihak-pihak terkait ini menjadi wujud sinergi dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI