Pembimbing Kemasyarakatan Muda Untung Riwayadi menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas II A Jember. Dalam kegiatan tersebut membahas tentang program reintegrasi sosial yang akan di dapatkan oleh 57 WBP dengan rencian 53 WBP mendapatkan program Pembebasan Bersyarat Dan 4 WBP mendapatkan program Cuti Bersyarat.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh  pejabat struktural Lapas, Wali Pemasyarakatan dan juga Dokter Lapas serta tentunya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang kembali menjelaskan kepada peserta tentang syarat saat menjalani program Reintegrasi Sosial yaitu tidak melanggar  syarat umum berupa melakukan tindak pidana lagi dan syarat khusus diantaranya adalah melaksanakan wajib lapor setiap bulan, tidak boleh meresahkan masyarakat, tidak boleh pindah alamat tanpa  izin dan mengikuti  semua program pembimbingan yang ada di Bapas. Selain itu juga menjelaskan bahwa semua pelayanan di Bapas Jember GRATIS.
Adapun tujuan diadakannya sidang TPP adalah untuk Mengevaluasi perilaku dan pembinaan WBP, Menentukan kelayakan WBP dalam menerima hak-haknya serta Menjamin proses reintegrasi sosial berjalan efektif dan tepat sasaran. Â
Akhirnya  kegiatan tersebut menghasilkan keputusan berupa menyetujui pengajuan hak integrasi  terhadap 57 WBP serta  mewajibkan  kepada WBP untuk tetap mengikuti program pelatihan kerja sampai menunggu turunnya Surat Keputusan tentang Reintegrasi Sosial.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI