Mohon tunggu...
Humas BadiklatKumham
Humas BadiklatKumham Mohon Tunggu... Programmer - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah

hobi saya memasak dan suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Lakukan Monev Latsar ke Rutan Kelas IIB Gianyar

5 Oktober 2022   16:52 Diperbarui: 5 Oktober 2022   16:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gianyar -- Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Bapak Jusman beserta Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo dan jajaran melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Habituasi dan Penguasaan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) pada instansi asal masing-masing untuk Peserta Pelatihan Dasar CPNS TA 2022 di Rutan Kelas IIB Gianyar pada Rabu (5/10).

Jajaran TIM Evaluasi Badiklat Hukum dan HAM di sambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar  Bapak Muhammad Bahrun Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan dengan wawancara dan diskusi, baik dengan mentor maupun dengan peserta Latsar. 

Dalam rangka pengembangan kompetensi wajib melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan suatu program dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan di masa mendatang.

Dokpri
Dokpri

Badiklat berharap dengan adanya kegiatan monev ini para peserta Latsar dapat menyelesaikan kegiatan habituasi dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. Selain itu peserta Latsar juga dapat mengikuti kegiatan seminar evaluasi aktualisasi dengan baik dan dapat lulus dengan nilai yang memuaskan.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun