Mohon tunggu...
Hudriyanto
Hudriyanto Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dengan menulis manusia dapat mengekalkan dirinya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Liberalisasi pendidikan di perguruan tinggi Indonesia. Ada apa?

24 Juli 2021   20:45 Diperbarui: 25 Agustus 2021   10:21 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Hudriyanto

Bahkan ada yang mengajak kita untuk membuag seluruh warisan ilmu pengetauan al-Qur’an ke tong sampah, untuk kemudian memulai membaca al-Qur’an dari nol dengan bacaan kontemporer, tampa terikat oleh suatu ikatan apapun, tidak berpegang pada ilmu pengetauan sebelumnya. Juga tdak dengan qaidah dan aturan yang ditetapkan oleh ulama umat Islam semenjak berabad-abad silam. (Yusuf Qaradhawi)

----------------------

 Islam sebagai agama sempurna telah memproklamirkan dirinya sebagai pandangan hidup yang membebaskan manusia. Sebagai sebuah mabda/ideologi yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan integral yang mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari persoalan thoharah sampai kepada persoalan sistem politik pemerintahan. Tiada suatu persoalanpun yang diabaikan Islam, kecuali telah menyertakan seperangkat hukum dan sistem peraturan bersamanya.

Dalam kajian kontemporer studi pendidkan Islam diperguruan tinggi, awalnya kita menangkap signal positif akan lahirnya sebuah tatanan masyarakat baru (new normal). Gelombang pertengkaran gagasan dalam merospon pergolakan perubahan selalu berujung kepada satu titik kulminasi terjadinya spillover hegemoni absolute terhadap mereka yang berseberangan dalam pemikiran dan metode perjuangan atas kelompok lain.

Podium kebebasan sebagai wasilah dalam berseberangan intelektual, kini seolah dimonopoli oleh pihak tertentu dalam melancarkan epidemiologiny. Sehingga algoritma pendidikan yang bermutu tidak hadir menyemarakkan panggung perguruan tinggi kita, dengan menghasilkan manusia yang memiliki kualifikasi berbasis iptek. Yang muncul justru suburnya doktrin kebenaran dalam mendongkrak ambisi politik tertentu.

Tugas kampus sebagai jembatan pendidikan harusnya mampu membriefing berbagai gagasan, tidak boleh ada pendiskreditan pemikiran baik yang berhaluan sekuler maupun formalis keislaman, di kampus semua pemikiran harus diadu sampai keakar-akarnya hingga ada yang gugur dan tergeletak. Membuang oroma truch claim kebenaran yang dikendalikan oleh hampir semua perguruan tinggi di Indonesia. Siapa yang memainkan peran di balik semua itu, aroma kearah totalitarianisme itu harus dibuang pada tempat sampah guna mensterilkan martabat perguruan tinggi Islam.

Disadari atau tidak, studi keislaman kita kini terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran Barat, seperti ilmu filsafat, pemikiran kalam yang justru menjauhkan mahasiswa dari pemikiran Islam yang komperehensif. Maraknya pemikiran liberalisme yang menghinggapi calon inteletual kita. Sebutlah paham pluralisme, sekularisme, inklusifisme dan modernisme yang berujung kapada sinkretisme agama.

Melalui teropong ini seharusnya menyadarkan kita, betapa hampir seluruh perguruan tinggi tidak pernah lepas dari sasaran agenda liberalisasi pemikiran. Kesadaran terhadap kebenaran agama tidak lagi menjadi kebanggan, klaim kebenaran seolah dipersepsikan sebagai milik bersama, tidak peduli lagi agama yang mereka peluk, yang penting tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.

Keadaan ini diperparah lagi dengan rendahnya jumlah SKS untuk mata pelajaran keagamaan, mahasiswa tidak lagi diarahkan untuk menyakini agamanya sebagai kebenaran mutlak, tapi lebih diarahkan kepada satu prinsif pluralisme agama. Agama dipersepsikan sebagai perbedaan jalan menuju Tuhan dan berakhir diterminal yang sama, surga.

Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia megeluarkan peraturan Presiden (Perpres) No. 11 tahun 1960 tentang pembentukan Insitut Agama Islam Negeri (IAIN). Dalam Perpres ini dicantumkan pertimbangan pertama, Bahwa sesuai dengan piagam djakarta tertanggal 22 djuni 1945, yang menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan kostitusi tersebut, untuk memperbaiki dan memadjuka pendidikan tenaga ahli agama Islam guna keperluan pemerintah dan masjarakat dipandang perlu untuk mengadakan institut agama Islam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun