Mohon tunggu...
Deddy Huang
Deddy Huang Mohon Tunggu... Freelancer - Digital Marketing Enthusiast | Blogger | Food and Product Photographer

Memiliki minat di bidang digital marketing, traveling, dan kuliner. Selain itu dia juga menekuni bidang fotografi sebagai fotografer produk dan makanan. Saya juga menulis di https://www.deddyhuang.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Semudah Itu Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Nggak Percaya?

11 Januari 2021   22:34 Diperbarui: 11 Januari 2021   22:40 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persiapan untuk Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Saya mencari tahu beberapa informasi sebelumnya lewat website BPJS Ketenagakerjaan serta bertanya ke teman yang bekerja di sana.

Mencari informasi seperti syarat apa saja yang dibutuhkan serta apakah di masa pandemi ini kita pun tetap perlu datang ke kantor untuk antri.

Ternyata, sekarang bisa dilakukan secara online selama pembatasan fisik dan sosial.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Dana JHT

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
8. NPWP

Seluruh syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas ini kalian scan. Untuk foto peserta bisa dengan foto selfie kamera depan.

Untuk kartu peserta, apabila kalian tidak mendapat kartu fisik. Bisa menggunakan kartu digital lewat aplikasi BPJSku. Aplikasi ini bisa kalian unduh lewat Playstore dan iOS.

Aplikasi BPJSku ini melengkapi informasi yang dibutuhkan seperti berapa sisa total saldo yang tersimpan.

Sudah paham kan sampai di sini?

Cara Upload Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun