Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Referendum Minahasa: Opini Seorang Mahasiswi UI Asal Sulut

17 Mei 2017   14:34 Diperbarui: 17 Mei 2017   15:07 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin siang tgl. 16 Mei 2017 saya membaca sebuah status di laman facebook dari seorang sahabat facebook saya yang bernama Sarah Natassja Rawung, puteri tercinta dari para sahabat saya di kota Manado, yaitu: dr. Enrico Rawung, MARS dan dr. Chenny Salem, Sp.KK.  Saya pun mengomentarinya dengan mengatakan:  "Wow... ini yang kita tunggu2... sebuah tulisan pemikiran yg benar2 bisa membuka hati & mencerahkan pikiran bagi torang Tou Minahasa utk tdk selalu mengedepankan emosi sesaat tapi hrs menggunakan akal sehat seblm bertindak. Salut & bangga utk seorg mahasiswi semester-2 yg bernama Sarah Natassja Rawung. Putri tercinta dari bro Enrico Rawung & sis Christiane Chenny Salem. Kalo sebagian besar Tou Minahasa bisa seperti Sarah maka kemajuan, kesejahteraan & kejayaan Minahasa Raya khususnya & Sulut pada umumnya akan segera terwujud. Pakatuan wo pakalawizen". 

Saya pun meminta ijin kepada Sarah untuk membagikan (sharing) tulisannya tersebut melalui blog dan facebook pribadi saya. Saya mengatakan kepada Sarah: "Tetap semangat ya Sarah utk tetap menyuarakan aspirasi & pemikiran yg sehat melalui tulisan2 yg kritis & bernas. Mhn ijin ya tulisan Sarah tsb diatas Om Hentje mau share ke blog & fb pribadi Om". Sarah pun menjawab: "Silahkan, om. Semoga lebih banyak masyarakat Sulawesi Utara bisa membaca tulisan Sarah dan bisa mencoba merenungkan kembali kejadian yang terjadi kemarin".  Berikut ini tulisan opini dari Sarah tentang Referendum Minahasa.

REFERENDUM MINAHASA: HAH??????

"HAHHH??? Referendum???" Kira-kira begitulah respon saya ketika mengetahui bahwa terjadi Referendum yang menuntut 'Kemerdekaan Minahasa' kemarin. Jujur, saya kaget luar biasa. Bayangkan kondisi saya kemarin: pulang dari kampus setelah menjalani hari pertama UAS, dan langsung ditampar dengan berita-berita mengenai kampung halaman yang ingin memisahkan diri dengan Indonesia. Wajar dong kalau saya panik. Toh, kalau memang Minahasa berhasil memisahkan diri, kan tiket pulang saya bisa jadi lebih mahal, kan ya? Hehehe...

Semakin banyak membaca artikel terkait dengan berita tersebut, semakin bingung saya mengenai aksi itu. Semakin banyak pula pertanyaan yang berkelebat di kepala saya. Ya, mungkin pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena saya kurang paham politik. Maklum, saya masih mahasiswa semester dua, belum genap satu tahun menimba ilmu. Tahu apa sih saya, dibandingkan orang-orang dewasa yang mengikuti aksi tersebut? Saya paham, bahwa memang masih banyak orang-orang yang jauh lebih menguasai hal-hal politik dan kenegaraan dibanding saya. 

Meskipun demikian, mohon izinkan saya berbicara sebagai seorang mahasiswi (yang memang masih terlalu 'muda' untuk berkoar-koar mengenai politik yang notabene merupakan urusan 'para ahli') dan membagi opini saya mengenai kasus tersebut, yang didukung dengan beberapa hal yang sempat saya baca sekilas di kemarin hari. 

Saya paham akan ada pro-dan kontra mengenai apa yang akan saya sampaikan. Sekali lagi, saya ingin mengingatkan bahwa ini adalah pertanyaan dan opini yang dilontarkan oleh seorang mahasiswi yang kebingungan melihat aksi ini. 

Menurut saya, tuntutan dalam Referendum tersebut harus dikaji kembali, karena masih terlalu rancu. Ada beberapa hal yang harus diperjelas dalam tuntutan tersebut antara lain:

1. Definisi 'referendum' menurut Wahyu Widodo adalah suatu bentuk demokrasi yang berupa proses pemungutan suara yang bertujuan untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Definisi lain, yang serupa dengan yang sebelumnya menyatakan bahwa referendum adalah pemungutan suara oleh seluruh rakyat mengenai satu masalah tertentu. Sekarang, coba dipikirkan: Apakah ini benar-benar kehendak seluruh rakyat Sulawesi Utara? Atau apakah referendum ini hanya mewakili sebagian golongan saja? Selain itu, apakah benar terjadi pemungutan suara atas seluruh rakyat Sulawesi Utara sebelum referendum ini dideklarasikan? Kan, kalau tidak ada pemungutan suara, bukan referendum namanya, hehehe...  Silahkan pembaca yang budiman mencoba untuk mengingat kembali dan renungkanlah pertanyaan di atas.

2. Frase "Minahasa Merdeka" menunjukan keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI dan membentuk negara sendiri. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, seorang Pakar Ilmu Politik sekaligus salah satu Guru Besar pendiri FISIP UI, dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, unsur-unsur yang paling mendasar dalam pembentukkan negara adalah: rakyat, teritori, konstitusi, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Berangkat dari penjelasan Mbak Miriam diatas, jelas bahwa Minahasa sudah secara pasti memiliki dua syarat diatas: rakyat dan teritori. Akan tetapi, apakah Minahasa sudah menyusun secara detil Konstitusi yang akan mendasari pembentukan negaranya? Bagaimana pembentukkan undang-undangnya kelak? Bagaimana pembentukan struktur pemerintahannya? Ditambah lagi, apakah Minahasa sudah memiliki 'kawan' berupa negara yang bersedia mengakui kedaulatannya di mata dunia?

3. Selain itu, satu 'negara' layaknya sebuah organisasi raksasa, tentunya memiliki fungsi yang wajib dijalankan, demi menjaga eksistensi negara tersebut. Layaknya bulpen yang tidak mengeluarkan tinta, jika tidak berfungsi, apakah kita akan tetap berusaha menulis surat dengan bulpen tersebut? Tentu tidak, karena sudah tidak ada 'nilai guna' yang menjadi alasan bagi bulpen tersebut untuk tetap 'digunakan'.  Adapun fungsi negara, masih menurut Mbak Miriam, antara lain adalah fungsi penertiban yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama dan menjaga bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam fungsi ini, negara bertindak sebagai stabilisator. Kemudian ada fungsi kesejahteraan dan kemakmuran yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari pemerintah. Kemudian ada fungsi pertahanan, dimana negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Terakhir, fungsi keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.  Dari segi fungsi negara yang sudah dipaparkan di atas, apakah Minahasa sudah benar-benar mampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan baik jika memang mendapat kesempatan untuk merdeka? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun