PROBLEMATIKA HUKUM PEMBENTUKAN INDUK USAHA (HOLDING COMPANY) BUMN DIKAITKAN DENGAN UU NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DAN UU NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI SUATU PENGEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA
(Analisis Hukum Penggabungan BUMN Tambang PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah  (Persero) Tbk kedalam Induk Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero))
                                                               Oleh : Hotman Nainggolan
 Â
                                                              T  E  S  I  S
 Â
Â
                                                            ABSTRAKSI
Â
Judul Tesis    :
Problematika Hukum Pembentukan Induk Usaha (Holding Company) BUMN dikaitkan dengan UU NO 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Sebagai Suatu Pengembangan Ekonomi di Indonesia. (Analisis Hukum Kasus Penggabungan BUMN Tambang PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk kedalam Induk Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero))
Tesis ini membahas mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh  Pemerintah dalam membentuk induk usaha (holding company) BUMN di Indonesia dengan menunjuk BUMN Persero tertentu sebagai Perusahaan Induk (holding) dan menggabungkan BUMN Persero yang sejenis menjadi perusahaan anak melalui mekanisme pengalihan saham (inbreng). Selama ini belum ada aturan hukum yang khusus mengatur keberadaan induk usaha (holding company) di Indonesia .Â