Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.
6. Istishna
Isthisna bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakn jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.
7. Ijarah
Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
8. Qardh
Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.
Dengan memahami ilmu agama serta nilai-nilai dari agama islam yang humanis, maka akan semakin tahu betul manfaat positif yang di dapatkan dari menerapkan atau membumikan perbankan syariah ini.
Keberadaan bank syariah menjadi sinyal positif bagi semua umat kaum muslimin dalam urusan finansial yang berkah.Semoga kutipan artikel ini bermanfaat bagi semua pihak, senantiasalah kita bertaqwa kepada Allah swt dan berpegang teguh kepada Alquran dan Sunnah.