Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Lembaga Keuangan Asuransi dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

31 Mei 2020   13:26 Diperbarui: 31 Mei 2020   13:32 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, yaitu tingkatan klasifikasi tinggi bagi wabah atau penyakit menular yang penyebarannya sangat luas secara geografis. Pandemi Covid-19 kini telah menjadi fokus bagi pemerintah, badan terkait, maupun masyarakat di seluruh dunia. 

Hal ini mendorong perusahaan asuransi baik milik pemerintah maupun swasta untuk ikut serta memberikan dukungan dalam memitigasi virus Corona. Dukungan yang diberikan dapat berupa pemberian asuransi sosial kesehatan untuk masyarakat yang terkena pandemi Covid-19.

Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Pasal 1 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak yaitu tertanggung/perusahaan asuransi dan pemegang polis. 

Dalam asuransi, pembayaran atau premi menjadi acuan bagi perusahaan asuransi dalam memberikan imbalan atau penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis apabila terjadi kerugian yang diderita seperti kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung karena peristiwa yang terjadi secara kebetulan. (Otoritas Jasa Keuangan, 2014)

Peran Lembaga Asuransi di Indonesia

Badan penyelenggara asuransi sosial untuk kesehatan yang merupakan agensi pemerintah di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Asuransi ini diharapkan akan sangat berguna bagi masyarakat dalam situasi pandemi virus corona terutama masyarakat yang terinfeksi ataupun dalam pemantauan. Namun, BPJS tidak dapat digunakan saat awal pandemi ini muncul karena belum tercantum dalam program penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam program JKN terdapat batasan atau larangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 huruf O, bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah sebab biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung. Selain batasan, Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami ancaman defisit yang semakin besar karena meningkatkan hutang kepada rumah sakit dan juga denda yang dibayarkan akan semakin tinggi jika membiayai pandemi Covid-19 ini.

Solusi agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan atau keringanan biaya kesehatan akibat pandemi Covid-19 adalah dengan mengalihkan tanggungan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Pemerintah dalam PERPU No. 1 tahun 2020 memberikan fleksibilitas tambahan biaya belanja pemerintah sebesar Rp 401,5 triliun yang sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk penanganan kesehatan dan meningkatkan bantuan sosial pada masyarakat.

Selain pemerintah, terdapat peran dari perusahan asuransi swasta. Salah satunya PT. Prudential Life Assurance Indonesia sejak 28 Januari 2020 memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus Corona kepada seluruh tertanggung baik pada polis Prudential yang baru maupun lama. 

Seluruh tertanggung secara otomatis akan menerima manfaat tunai tambahan di samping manfaat yang ada dalam polis sesuai ketentuan sebesar Rp1.000.000/hari untuk pasien yang dirawat inap karena terjangkit terhitung sejak tanggal awal nasabah dirawat dirumah sakit selama maksimal 30 hari.

Asuransi kesehatan dari perusahaan PT AIA Financial juga memberikan rasa tenang kepada nasabah terutama nasabah yang terkena wabah Covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun