Mohon tunggu...
Hisyam Arib Herli U
Hisyam Arib Herli U Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pribadi yang suka mencoba banyak hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Kiamat" Generasi Muda karena Narkotika

30 September 2022   22:45 Diperbarui: 30 September 2022   23:01 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: pexels

Penulis : Hisyam Arib Herli U

Generasi muda saat ini banyak dihadapkan oleh masalah yang luar biasa,salah satunya adalah narkotika. Narkotika merupakan salah satu yang menjadi permasalahan  bahkan di suatu negara termasuk Indonesia. 

Di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir penyalahgunaan narkotika meningkat pesat, baik dari jumlah sitaan barang bukti maupun jumlah tersangka. Hasil sitaan barang bukti, misalkan ekstasi meningkat dari 90.523 butir (2001) menjadi 1,3 juta butir (2006), Sabu dari 48,8 kg (2001) menjadi 1.241,2 kg (2006). Jumlah tersangka meningkat dari 4.924 orang tahun 2001 menjadi 31.635 orang tahun 2006. Angka-angka yang dilaporkan ini hanya puncak gunung es dari masalah narkotika yang jauh lebih besar (Laporan Survey Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, 2008) 

Saat ini narkoba menjadi sosok yang menakutkan. Disebut menakutkan karena saat ini peredaran narkoba telah beredar di kalangan generasi muda. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) terkini menyebutkan bahwa, pemakai Narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda kian meningkat, jumlah peningkatannya sebesar 24% sampai 28% remaja. 

Data lain dari penelitian milenial atau generasi muda beberapa tahun yang lalu menunjukan jumlah pengguna mencapai 20 persen, adalah kelompok anak-anak dan remaja atau usia pelajar berkisar umur 11 sampai 24 tahun. 

Setiap negara memiliki peraturan tersendiri tentang narkoba salah satunya Indonesia. Indonesia memiliki peraturan tersindiri tentang narkoba yaitu diatur dalam UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang ini berlaku sejak 12 Oktober 2009.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 disebutkan bahwa "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini"

Dalam Undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi para pengedar,penyimpan dan penyalahgunaan narkoba sangat berat. Bahkan dapat dipidana dengan hukuman mati.

Generasi muda sangat mudah terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba dikarenakan banyak faktor. Faktor yang paling berpengaruh  adalah faktor lingkungan dan faktor pertemanan. Banyak generasi muda yang memakai narkoba karena ajakan teman. Generasi muda juga memiliki tingkat emosional yang belum setabil.Oleh karena itu generasi muda sangat mudah tergoda.

Narkoba memiliki banyak sekali dampak negatif. Dampak tersebut sangat berbahaya bagi generasi muda Indonesia. Dampak negatif dari narkoba adalah menjadi ketergantungan karena narkoba bersifat adiktif, dapat merusak sistem persyarafan, sehingga tidak dapat berpikir jernih, mudah lupa, sukar konsentrasi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun