Mohon tunggu...
Hilda Maghfiroh
Hilda Maghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Universitas Airlangga S-1 Keperawatan

Hobi dalam membaca cerita fiksi dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pentingnya Kode Etik di Dunia Pekerjaan

14 Juni 2022   19:57 Diperbarui: 14 Juni 2022   20:16 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan keperawatan pasien, maka kode etik suatu hal yang sangat penting. Kode etik diperlukan sebagai pertanggungjawaban perawat. Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang mahasiswi keperawatan yang tengah praktik lapangan di salah satu RS Yogyakarta dan melalukan sebuah curhatan terkait pemasangan kateter seorang pasien di media sosial miliknya. Dia menuliskan “Ketika aku harus memasang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi,” Hal ini mengundang banyak hujatandan kecaman dari netizen, banyak orang menilai perbuatan mahasiswi ini melanggar hak asusila pasien karena termasuk pelecehan seksual dan tidak pantas untuk disebarkan di media sosial.

Menanggapi hal ini pihak PPNI mengatakan dan mengingatkan terkait pentingnya kode etik, terlebih saat bermedia sosial. Di sisi lain, mahasiswi tersebut adalah seorang mahasiswi keperawatan yang berkecimpung dalam dunia kesehatan. Berdasarkan UU NO 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 51 Ayat (c) “merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”. Dalam pasal ini secara nyata tertulis bahwa dokter dan tenaga kesehatan lain yang bersangkutan wajib melindungi data data dan informasi penyakit pasien yang diobati/dirawat oleh dokter.

Terkait konten yang dibagikan oleh mahasiswi tersebut, ia telah menyebarkan informasi mengenai penyakit pasien tanpa sepengetahuan pasien dan keluarga pasien, dimana hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Privasi pasien bersifat general dan berlaku bagi siapapun. Setiap orang berhak untuk tidak mencampuri dan dicampuri urusan pribadi oleh orang lain tanpa sepengetahuan orang terkait.

Dari contoh tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pentingnya kode etik dalam dunia pekerjaan terutama dunia kesehatan. Dimana setiap langkah yang kita ambil untuk pasien pasti akan ada pertanggungjawabannya. Dari sini apakah setiap profesi memiliki standarisasi dan kode etik? Atau hanya beberapa profesi yang memiliki standar kode etik? Apakah kode etik sama konsepnya dengan profesionalisme?

Menurut KBBI, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan. Kode etik adalah suatu aspek yang penting dalam suatu pekerjaan, tidak hanya dalam dunia pekerjaan, kode etik ini juga diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, keperawatan, akuntan, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Hanya saja dengan memiliki kode etik, kita setidaknya harus dapat membedakan mana hal/perbuatan yang benar atau salah.

Pengertian kode etik lainnya ialah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu :

  • Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  • Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Maka dari itu, kode etik adalah suatu hal yang harus dipegang teguh bagi setiap individu yang artinya tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan pengertian kode etik diatas, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan. Sehingga kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun