Apa kabar hukum di negeriku ! saat bineka tunggal Ika kini hanya sebatas bineka tinggal duka , Pancasila pun menjadi luka , bagiamana tidak orang yang berduit melanggar aturan cukup minta maaf Semuan terselesaikan sedangkan seorang lansia mengambil ubi di lahan tetangga di jerat pidana.
Oknum aparat di aman kan sementara mahasiswa yang menjadi korban mati sekalipun tidak ada usut berkelanjutan lalu dengan tujuan apa pasal pasal di susun di gedung mewah tapi keadilan tetap lemah sidang paripurna menghabiskan banyak dana tapi kesenjangan tetap di mana mana .
Apakah hanya di Indonesia ? penjara bisa di pesan ,
Bak hotel bintang lima bahkan para pelaku pun seperti dewa , jika memang ia bergelimang harta ternyata aset negara bukan lah mereka yang memiliki potensi melaikan mereka yang memiliki posisi .
Belajar dari sila 5 yang ber isi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , di mana letak keadilan untuk kita yang hanya rakyat kecil rakyat yang tak memiliki kedudukan tinggi ,
Baru baru ini saya sempat mendengar kasus tentang mahasiswa yang bunuh diri akibat pergaulan bebas dengan sang kekasih dan bunuh diri akibat sudah di aborsi 2 x banyak nya , si korban bunuh diri akibat terlalu frustasi karena sang pelaku tidak mau ber tanggung jawab pada perbuatan nya ,pelaku ber posisi oknum polisi , jadi dari sini kita belajar bahwa laki laki yang berpangkat tidak menjamin dirinya bertanggung jawab .
Menidak lanjuti sekiranya orang ber pangkat jika melalukan kesalahan harus sama hukum nya dengan warga warga sipil , Agar ke Adilan itu tampak dan ada .
Kita sebagai warga negara Indonesia harus men junjung tinggi peraturan yang telah di tetap kan oleh pansila atau negara .
Hak asasi manusia hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari tuhan,dan negara pun wajib untuk memberikan hak hak tersebut.
Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 ,dan bahkan tidak dapat di pisahkan satu sama lain Karena keduanya memiliki hubungan dekat .