Mohon tunggu...
Hikmatus Sakdiyah
Hikmatus Sakdiyah Mohon Tunggu... Ahli Gizi - ☺️

Akun Alfi Laila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Kabar Hukum di Duniaku?

6 Desember 2021   17:39 Diperbarui: 6 Desember 2021   17:39 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa kabar hukum di negeriku ! saat bineka tunggal Ika kini hanya sebatas bineka tinggal duka , Pancasila pun menjadi  luka , bagiamana tidak orang yang berduit melanggar aturan cukup minta maaf Semuan terselesaikan  sedangkan  seorang lansia mengambil ubi di lahan tetangga di jerat pidana.

Oknum aparat di aman kan  sementara mahasiswa yang menjadi korban mati sekalipun  tidak ada usut berkelanjutan lalu dengan tujuan apa pasal pasal di susun di gedung mewah tapi keadilan tetap lemah sidang paripurna menghabiskan banyak dana tapi kesenjangan tetap di mana mana .

Apakah hanya di Indonesia ?  penjara bisa di pesan , 

Bak hotel bintang lima bahkan para pelaku pun seperti dewa  , jika memang ia bergelimang harta  ternyata aset negara  bukan lah mereka yang memiliki potensi melaikan mereka yang memiliki posisi .

Belajar dari sila 5 yang ber isi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , di mana letak keadilan untuk kita yang hanya rakyat kecil rakyat yang tak memiliki kedudukan tinggi , 

Baru baru ini saya sempat mendengar kasus tentang mahasiswa yang bunuh diri akibat pergaulan bebas dengan sang kekasih dan bunuh diri akibat sudah di aborsi 2 x banyak nya , si korban bunuh diri akibat terlalu frustasi karena sang pelaku tidak mau ber tanggung jawab pada perbuatan nya ,pelaku ber posisi oknum polisi  , jadi dari sini kita belajar bahwa  laki laki yang berpangkat tidak menjamin  dirinya bertanggung jawab .

Menidak lanjuti sekiranya orang ber pangkat jika melalukan kesalahan harus sama hukum nya dengan warga warga sipil  , Agar ke Adilan itu tampak dan ada .

Kita sebagai warga negara Indonesia harus men junjung tinggi peraturan yang telah di tetap kan oleh pansila atau negara  .

Hak asasi manusia hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari tuhan,dan negara pun wajib untuk memberikan hak hak tersebut. 

Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 ,dan bahkan tidak dapat di pisahkan satu sama lain Karena keduanya memiliki hubungan dekat .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun