Mohon tunggu...
hikmatul ghina
hikmatul ghina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Just try the best i could

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Merdeka dalam Berpendapat

6 Desember 2021   09:53 Diperbarui: 6 Desember 2021   10:16 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Merdeka Dalam Berpendapat

Jum'at, 17 Agustus 1945 menjadi tanggal yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Karena pada tanggal tersebut Ir. Seokarno memproklamirkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Kemerdekaan dari penjajah ini menjadi awal dari berbagai macam kemerdekaan lainya, yang dimana salah satunya adalah kemerdekaan dalam berpendapat. Kemerdekaan dalam berpendapat adalah kebebasan mengemukakan atau menyampaikan aspirasi/pikiran baik secara lisan maupun tulisan yang tentunya disertai juga dengan pertanggung jawaban yang sesuai dengan yang tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Kemerdekaan dalam berpendapat ini didapat setelah melalui proses perjuangan yang cukup Panjang, hal ini terjadi karena pada masa awal kemerdekaan pemerintah tidak langsung memberikan kebebasan dalam berpendapat bagi rakyatnya. 

Barulah pada masa Orde Baru keluar UU Subsersif, dimana UU ini memfokuskan pada penekanan kebebasan dalam berpendapat yang salah satu bentuknya berupa kebebasan melakukan aksi demonstrasi di jalan. Kemerdekaan dalam berpendapat juga berpengaruh dalam dunia Pendidikan. Pengaruhnya begitu terlihat di zaman sekarang, hal ini ditunjukan dengan diperkenankanya setiap pesertadidik dalam mengemukakan pendapat/pikiranya selama proses belajar mengajar. Berbeda dengan zaman dulu dimana hanya guru/pendidik saja yang boleh mengemukakan pendapatnya dan pesertadidik hanya duduk diam, mendengarkan, dan melaksanakan. 

Pengaruh positif yang muncul akibat dari kemerdekaan berpendapat pada bidang Pendidikan ini salah satunya banyak bermunculan ide-ide baru dalam belajar yang membuat para pesertadidik betah saat belajar dan untuk pendidikpun mereka jadi mendapatkan cara serta metode baru dalam mengajar. 

Dengan adanya kemerdekaan berpendapat ini juga antara guru dan murid jadi sama-sama mendapatkan ilmu. Adapun dampak buruk dengan dibebaskanya pesertadidik dalam berpendapat seringkali terjadi perselisihan dengan guru/pendidik yang dimana hal ini dapat mengakibatkan suatu pertengkaran. Dalam memanfaatkan Kemerdekaan dalam berpendapat haruslah digunakan dengan bijak dan penuh pertanggung jawaban, baik dalam bidang politik maupun Pendidikan. Adanya kemerdekaan dalam berpendapat ini bertujuan agar semua yang menjadi pikiran serta aspirasi setiap individu dapat dikemukakan secara bebas tanpa ada penekanan atau larangan yang menahanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun