Mohon tunggu...
Hikmah Indah
Hikmah Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

friendly

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Sertifikasi Halal Terhadap Mainan Edukasi Motorik Anak

20 Desember 2022   13:34 Diperbarui: 20 Desember 2022   13:37 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abstrak

Kehalalan suatu produk yang merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim dalam berkonsumsi. Kehalalan produk mengharuskan seluruh produk makanan yang dijajakan halal, tetapi harus ada kejelasan produk makanan yang benar-benar halal dengan adanya tanda yang jelas sehingga memudahkan masyarakat untuk mengenalinya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaruh sertifikasi halal dalam produk mainan edukasi motorik anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa produk Smart ressa telah memiliki sertifikasi halal dan berlogo halal. Produk ini juga telah diuji dari segi bahan yang aman untuk digunakan anak-anak. Kemudian dari segi kemasan produk menggunakan kemasan yang ramah lingkungan dan aman tidak mudah untuk rusak.Selain itu, minat beli konsumen dari adanya kehalalan produk dapat memberi ketenangan dalam mengkonsumsi maupun menggunakan suatu produk.

Pendahuluan

Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan atau minuman, kosmetik dan mainan yang dijamin kehalalannya cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dalam mengkonsumsi produk Halal. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan landasan konstitusional kepada setiap warga negara Indonesia untuk kehidupannya di dunia ini dan di dunia yang akan datang. menyadari hubungan antara orang dan orang lain, setiap orang tidak dapat sekaligus menghindari pengaruh Tuhannya.

Pertumbuhan penduduk muslim dunia yang berkembang positif, serta pertumbuhan pendapatan di negara-negara mayoritas muslim telah meningkatkan permintaan produk halal secara signifikan di seluruh dunia. Produk halal itu wajib bagi umat Islam. Sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia dapat dikatakan sebagai pasar potensial bagi produk Halal. Konsumen muslim meyakini bahwa perbuatan yang bertentangan dengan agama, seperti mengkonsumsi produk yang tidak halal, akan berdampak buruk bagi kehidupan di dunia dan akhirat.

Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat syar'i mencegah perbuatan melawan hukum baik materiil maupun immateriil (Burhanuddin 2011). Menurut Al-Ghazal (2007), yang mengakibatkan makanan (Benda) bisa karena najisnya seperti khamr, babi dan dll, termasuk produk turunannya (alkohol, gelatin,dll) dan ilegal karena menyangkut cara perolehannya Ini adalah harta untuk diperoleh dan proses pembuatannya. 

Lihat rincian PT Sofian Hospitality International, pada tahun 2016 tingkat konsumsi muslim sama 1,8 triliun dolar di seluruh dunia, sedangkan di Indonesia sebesar 225,7 miliar dolar.Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan industri mengusung konsep Halal Indonesia mencapai 40% yang terdiri dari sandang, pangan, hotel dan kosmetik Keuangan Syariah (Perpaduan 2017). Balai Evaluasi Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang Hingga tahun 2014, sebanyak 26.979 sertifikat Halal telah diterbitkan 8.636 perusahaan dengan total 53.383 produk bersertifikat halal 231.851 produk yang beredar (Kemenag 2015).

Kehalalan produk mengharuskan seluruh produk makanan yang dijajakan halal, tetapi harus ada kejelasan produk makanan yang benar-benar halal dengan adanya tanda yang jelas sehingga memudahkan masyarakat untuk mengenalinya. Dalam penelitian ini akan berfokus pada pengaruh label halal di suatu mainan untuk mengasah motorik anak.

Pembahasan

Pengertian Sertifikasi Halal

Halal (Arab: , all; "diperbolehkan") adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Secara etimologi, halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Istilah halal dalam kehidupan sehari-hari sering digunakan untuk makanan ataupun minuman yang diperolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sedangkan dalam konteks luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu baik itu tingkah laku, aktifitas, maupun cara berpakaian dan lain sebagainya yang diperbolehkan atau diizinkan oleh hukum Islam. (Qardawi 2007).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun