Mohon tunggu...
Nur Hikmah
Nur Hikmah Mohon Tunggu... Freelancer - A student, random thoughts.

Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Long life learner and dreamer.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jagat Sosmed Heboh Tagar #MosiTidakPercaya, Ketahui Dulu Apa Itu Mosi Tidak Percaya

14 Oktober 2020   13:20 Diperbarui: 14 Oktober 2020   13:19 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama ini, pengesahan Omnibus law UU Cipta kerja dalam rapat paripurna DPR RI memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Pro dan kontra tampak dari banyaknya massa yang terdiri dari masyarakat biasa dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan tentang omnibus law ini. Pro dan kontra juga tampak pada media sosial, netizen ramai-ramai menaikkan tagar tentang Omnibus law UU Cipta kerja di berbagai jejaring media sosial.

Ada salah satu tagar yang sudah mencapai satu juta lebih dipakai netizen di media sosial Twitter. Yaitu salah satunya adalah tagar #MosiTidakPercaya. Tagar #MosiTidakPercaya merupakan tagar yang digunakan para netizen yang kontra atau menentang pengesahan Omnibus law UU Cipta kerja. Apa itu mosi tidak percaya?

Berdasarkan KBBI, mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan anggota rapat. KBBI juga memberikan penjelasan mengenai mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya. Akan tetapi, melihat dari pengertian "mosi" di atas, pada dasarnya "mosi" adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu. Jika dihubungkan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia, maka "mosi" ini terkait dengan hak-hak dari DPR.  Hak-hak DPR dalam pasal 79 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas; kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;  dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2011.  Setelah MK memutus, maka putusan tersebut akan diserahkan kembali ke MPR untuk dilakukan eksekusi. 

Dari uraian di atas, mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah. Walaupun tidak ada peraturan yang secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya, namun ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai hak menyatakan pendapat atas ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Dalam praktik negara-negara di dunia, memang rakyat tidak bisa secara langsung mengajukan mosi kepada pemerintah karena secara teori rakyat sudah diwakilkan kepentingannya oleh parlemen. 

Nur Hikmah

1803003

PA: Rita Arianti,S.Pd, M.Pd.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun