Mohon tunggu...
HIGOspot
HIGOspot Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Let's Make Your WiFi Smart | Everyone like free wifi

Let's Make Your WiFi Smart | WiFi Advertising Platform yang membantu pelaku usaha untuk mengenal pengunjung secara dekat layaknya teman, membantu advertiser untuk beriklan serta melakukan human-based marketing dengan data analitik. http://higo.id/higospot-social-wifi

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Cara Mudah Menambahkan Lokasi Baru di Google Maps

28 Februari 2020   11:49 Diperbarui: 28 Februari 2020   11:47 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pengguna smartphone, kamu pasti sudah familiar sekali dengan salah satu fitur dari Google ini. Aplikasi pemetaan jalan, Google Maps yang diluncurkan sejak Februari 2005 memang terus berinovasi hingga sekarang. 

Bagi kamu yang memiliki bisnis online atau mengetahui ada lokasi di daerah rumah kamu yang belum ada di Google Maps, kamu bisa lho menambahkannya. Ternyata surprisingly, caranya cukup mudah .

1. Buka aplikais Google Maps di dekstop atau smartphon, kemudian klik tombol menu di sebelah kiri atas

2. Setelah mucul beberapa fitur dari Google Maps, scroll ke bawah dan klik Add a missing place

dokpri
dokpri
3. Setelah klik Add a missing place, kamu bisa tulis nama lokasi yang ingin dituju, kategori lokasi, serta alamat lokasi. Agar lebih bagus secara tampilan, kamu bisa menambahkan gambar.

Add a missing place - dokpri
Add a missing place - dokpri
Kategori - dokpri
Kategori - dokpri
4. Setelah memastikan semua informasi lengkap kamu langsung klik Send dan menunggu balasan email dari Google untuk ditinjau terlebih dahulu.

Jika tidak ada balasan dari Google, kamu bisa mengeceknya sendiri di Google Maps. Selamat mencoba

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun