Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gerakan Kampanye Vaksin, Bangkitkan Kesukarelaan Ketimbang Sanksi

17 Februari 2021   03:21 Diperbarui: 17 Februari 2021   03:28 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Kritik terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 yang prioritaskan program Vaksinasi mengabaikan edukasi kemanfaatan Vaksin Covid-19, hingga lebih menonjolnya relasi berjarak antara Pemerintah dengan rakyatnya"

Sebelumnya penulis telah memuat artikel di Kompasiana 4/02/2021 dengan judul "Vaksin Adalah Hak Bukan Kewajiban". Tapi sayang artikel ini tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Dimana pada 9 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pepres ini adalah perubahan dari Pepres 99 tahun 2020. Salah satu tujuan Pepres ini terbit untuk maksud agar dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dengan adanya kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

Dari konstruksi hukum Perpres perubahan tersebut menjadikan vaksin bersifat wajib sebagaimana pasal 13A ayat (2) berbunyi;
"setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9."

Jadi bagi setiap orang yang telah masuk dalam kelompok sasaran vaksin menjadi suatu kewajiban, tetapi dalam ayat (3) ada pengecualian bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

Karena vaksin adalah suatu kewajiban bagi yang memenuhi kriteria, maka terhadap yang menolak dikenai sanksi administrasi. Sebagaimana ayat (4), bahwa;

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa" :
a). penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b). penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c). denda.

Terhadap pihak yang  berwenang memberikan sanksi administrasi diserahkan ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan lain sesuai kewenangannya.

Sanksi administrasi diatas bukanlah satu-satunya sanksi dan tidak bersifat alternatif saja. Unsur pemaknaan yang semula delik pelanggaran justru menjadi sanksi bersifat kumulatif dengan delik kejahatan pidana sebagaimana Pasal 13B dengan rumusan dimana seseorang melanggar ketentuan Pasal 23A ayat (2) ketika tidak mengikuti vaksin maka dianggap dengan tuduhan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19 dengan menujuk UU Wabah Penyakit Menular.
Adapun bunyi pada 13B, berikut ini;

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang- undang tentang wabah penyakit menular."

Maksud Pasal 13B menunjuk UU Wabah Penyakit Menular adalah UU No. 4 tahun 1984. Ketika UU ini ditunjuk oleh Pepres 14 tahun 2021 sebagai pendelegasian penerapan sanksi kumulatif, maka lengkap sudah bahwa seseorang yang memenuhi kriteria untuk menerima vaksin dan tidak melakukannya maka dianggap sebagai bentuk "pelanggaran sekaligus kejahatan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun