GAYO LUES -- Di tengah gencarnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem), menertibkan perizinan dan menegakkan aspek lingkungan bagi setiap perusahaan maupun tambang di Aceh, justru di Kabupaten Gayo Lues masih terdapat perusahaan yang diduga abai terhadap instruksi tersebut. Dua perusahaan pengolahan getah pinus, yakni PT Rosin Trading Internasional dan PT Hopson Aceh Industri, disebut masih beroperasi meski izin operasional belum lengkap.Padahal, Gubernur Aceh telah menyurati langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 25 April 2025. Dalam Surat Gubernur No. 500.4/4738 bersifat segera, perihal penyampaian hasil verifikasi lapangan pabrik pengolahan getah pinus, Muallem meminta KLHK melakukan evaluasi dan penghentian operasional kedua perusahaan tersebut sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Tindak lanjut dari surat itu, tim Gakkum KLHK melakukan inspeksi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, bahkan menyegel sejumlah fasilitas serta memasang plang pengawasan. Namun, kedua perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas produksi.
Dugaan Pelanggaran PT Rosin Trading Internasional
1. Belum melengkapi izin sesuai investigasi DLHK Aceh dan Gakkum LH Sumatera.
2. Boiler dan kolam limbah telah disegel Gakkum LH Sumatera.
3. Masih beroperasi malam hari meski boiler dalam status segel.
4. Area pabrik telah dipasang plang Dalam Pengawasan Gakkum LH.
5. Menerima getah tanpa dokumen SKSHHBK.
6. Getah masuk tanpa membayar PSDH ke negara.
7. Tidak memiliki IPAL standar, pertek, maupun SLO.
8. Mengabaikan rekomendasi peringatan Gubernur Aceh kepada KLHK.
9. Membeli getah dari konsesi milik pihak lain tanpa RPBBI atau kerja sama dengan pemegang konsesi.
10. Berstatus perusahaan asing, namun tidak taat aturan lingkungan.
Dugaan Pelanggaran PT Hopson Aceh Industri
1. Belum memiliki izin, namun tetap beroperasi malam hari.
2. Tetap berproduksi meski area telah dipasang plang larangan operasi oleh DLHK Aceh.
3. Menerima getah tanpa dokumen SKSHHBK.
4. Tidak memiliki Ganis Industri.
5. Getah masuk tanpa membayar PSDH ke negara.
6. Tidak memiliki IPAL.
7. Mengabaikan peringatan Gubernur Aceh.
8. Membeli getah dari konsesi milik pihak lain tanpa RPBBI atau kerja sama resmi.
9. Dokumen UKL-UPL bukan untuk HHBK getah pinus, melainkan penggergajian kayu.
"Kelakuan perusahaan ini menyayat hati masyarakat sekaligus mencoreng kewibawaan pemerintah daerah. Jika peringatan seorang Gubernur saja diabaikan, bagaimana suara masyarakat bisa didengar? Karena itu, kami mendesak DPRA segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan aparat penegak hukum (APH) memberikan atensi khusus agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut," tegas Syahputra Ariga, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia.
Syahputra menegaskan, mahasiswa tidak pernah menolak investasi di Gayo Lues. "Kami mendukung penuh investasi. Tetapi catatan pentingnya adalah setiap investasi wajib taat regulasi, demi mitigasi dampak negatif dan tercapainya kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI