Mohon tunggu...
Money

Gadai Oh Gadai

24 Desember 2016   15:29 Diperbarui: 24 Desember 2016   15:35 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gadai (rahn) Secara etimologi gadai berarti tetap dan lama yakni tetap atau berarti penekanan dan keharusan. Menurut terminologi gadai berarti “ penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagi pembayaran dari barang tersebut. Ulama fiqih berbeda pendapat dalam mengidentifikasikan gadai:

  • Menurut ulama syafi’iyah yaitu menjadikan suatu benda sebagai jaminan utama yang dapat dijadikan sebagai pemayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.
  • Menurut ulama hanabilah yaitu harta yang menjadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang berhutang berhalangan (tak mampu) membayar hutangnya kepada pemberi jaminan.

Sifat gadai Secara umum gadai dikategorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai terhadap penerima gadai (murtahin) tidak di tukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang, bukan penukar atas barang yang digadaikan.

Rahn juga termasuk akad yang bersifat ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam meminjam, titipan, dan qirad. Semua ini termasuk akad tabaru(derma ) yang dikatakan semp[urna setelah memegang (al qabdu) sesuai kaidah (tidak sempurna tabarru kecuali setelah pemegangan ).

Rahn disyariatkan berdasarkan alqur’an, sunnah dan qiyas

Al qur’an al baqarah 283 yang artinya : apabila kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seseorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang

Assunnah dari siti aisyah r.a bahwa rasulullah bahwa rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besi (HR.Bukhori dan Muslim)

Gadai adalah akad yang mengandung unsur ibadah sunnah yang memerlukan qabul sehingga akad gadai tidak akan mengikat, kecuali diadakannya serah terima sama seperti hibah dan akad pinjam meminjam utang. Oleh karena itu, pegadai berhak membatalkan akad gadai sebelum serah terima barang gadaian dilakukan, sedangkan pascaserah terima barang akad gadai menjadi mengikat (wajib ditepati).

Bagi penggadai sendiri, akad gadai tidak mengikat haknya dalam situasi apapun. Dia berhak membatalkan akad gadai kapan pun dia menghendaki, karena kebaikan gadai bagi dirinya terletak didalam serah terima barang gadaianSebagaimana hadis yang diriwayatkan Daruquthni dan Hakim, dari Abi Hurairah bahwa Nabi saw Bersabda:

Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya. (HR. Al-Hakim, al-Daraquthni dan Ibnu Majah).

Berakhirnya Ikatan Akad Gadai

Ikatan akad gadai dalam pandangan syara’ berakhir atau habis masanya dengan berbagai hal sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun