Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemana Hukum Kita Harus Berlabuh? (Suatu Tinjaun Kritis Penegakan Hukum di Indonesia)

4 April 2019   18:56 Diperbarui: 5 April 2019   02:44 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegakan hukum merupakan pembahasan menarik yang selalu membuat fantasi sintesa kita melayang jauh untuk sekedar bermimpi dan berkhayal tentang hukum yang adil dan bermartabat dimana sejak dahulu pembahasan mengenai penegakan hukum selalu saja menjadi isu yang tak lekang oleh zaman dan tak lapuk oleh hujan. Demikianlah hukum selalu menarik untuk dibahas melampaui ilmu-ilmu kebumian bahkan antariksa. 

Penegakan hukum di Indonesia pada prinsipnya telah mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah era reformasi 1998 dimana telah terjadi reformasi hukum dihampir semua bidang. Lahirnya UU Tipikor, UU Perlindungan Konsumen, Lahirnya Mahkamah Konstitusi, Pembaharuan hukum bidang Terorisme, Narkoba dan masih banyak lagi menandakan bahwa hukum Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup pesat ketika itu. Akan tetapi penegakan hukum kontemporer Indonesia telah mengalami degradasi yang cukup akut sehingga perlu adanya pembaharuan dalam bidang penegakan hukum di Indoneesia.

Secara umum problematika penegakan hukum di Indonesia meliputi beberapa hal:[1]

  1. Problem pembuatan peraturan perundang-undangan.
  2. Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan.
  3. Uang mewarnai penegakan hukum.
  4. Penegakan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh.
  5. Lemahnya sumberdaya manusia
  6. Advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi.
  7. Keterbatasan anggaran.
  8. Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa

Problematika diatas dapat dikatakan "Mengerikan" jika tidak segera ditemukan solusi  atau srategi dalam mengatasi problem tersebut dapat dibayangkan bagaimana hukum yang dikatakan oleh orang awam sebagai perisai pelindung menjadi tidak berarti dengan problematika hukum yang ada. Dalam hal ini Penulis berpendapat sebagai berikut:

1. Problem pembuatan peraturan perundang-undangan.

Masalah ini didasari atas pembuataan UU kita yang masih sangat lekat dengan ego kepentingan partai politik. Dimana Legislatif sebagai perwakilan rakyat hanya secara tekstual akan tetapi dalam prakteknya legislative masih mengutamakan subjektivitas kepentingan hal ini dapat terlihat dari beberapa UU yang pernah di keluarkan misalnya: UU MD3 dimana UU ini menjadikan DPR menjadi begitu berkuasa bahkan dapat mempergunakan alat negara untuk melakukan tindakan memaksa dan secara implisit mereduksi kebebasan berbicara.

2. Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan.

Hal ini menjadi problem sosial yang harus segera diselesaikan dimana cara berfikir demikian membuat masyarakat menggap pengadilan sebagai arena pertarungan dimana ada yang kalah dan yang menang walaupun secara empiris demikian. Akan tetapi cara berfikir demikian akan berbahaya karena nantinya mengakibatkan permasalahan hanya dianggap selesai di pengadilan akan tetapi diluar pengadilan permasalahan itu tetap menjadi bom waktu yang siap meledak.

3. Uang mewarnai penegakan hukum 

Hal ini bukan lagi menjadi sebuah rahasia permainan uang ini telah menjadi candu yang mengurita di biidang hukum baik dari Institusi hukum tertinggi sampai paling bawah contohnya kasus Akil Mochtar, Fredrich Yunadi, OC Kaligis, Dll belum lagi di tingkat paling rendah hal ini telah menjadi fenomena gunung ES yang nampak hanya permukaan saja akan tetapi diwarung kopi pembahasan demikian begitu menarik bahkan dibangga-banggakan oleh mereka yang melakukan bahkan ada satu istilah yang menarik yang digunakan yaitu" Sistem beracara dikampus tidak sama dengan sistem beracara diluar kampus", mengapa dikatakan demikian? Karena ada permainan Asal Bapak Senang (ABS) didalamnya.

4. Penegakan hukum sebagai komoditas politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun