Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagal Paham Mahkamah Agung Mengizinkan Mantan Terpidana Korupsi Ikut dalam Pemilihan Legislatif

15 September 2018   19:47 Diperbarui: 15 September 2018   20:19 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gagal paham datang dari Mahkamah Agung sebagai salah satu tempat para  pencari keadilan terakhir dan sebagai salah satu  garda terdepan dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia yang telah porak-poranda  dihantam badai para penikmat kekusaan semu yang lebih kacaunya mereka adalah para pengembang amanat rakyat yang telah merampok rakyatnya  sendiri yaitu KORUPSI.  Korupsi sendiri telah menjadi apa yang dikatakan penulis sebagai "Ladang Basah-basah Senyap" karena disini terjadi  segala keburukan dari senyum manis para perampok sampai dengan kemunafikan para mereka yang berdasi yang tersenyum di depan public  tetapi menari dibelakang layar dengan hasil curian yang mereka  banggakan.

Siapa mereka? YA KORUPTOR merekalah yang mengajukan Gugatan judicial review tentang uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Memang secara hukum dalam melakukan judicial review di perbolehkan menurut pasal 31 A ayat 2 UU no 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung akan tetapi dalam hal ini penulis lebih memfokuskan masalah tentang akibat putusan MA yang mengijinkan terpidana korupsi bisa nyaleng dan pendapat subjektif penulis dalam kerangka ilmu hukum. Sebelumnya penulis ingin mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari tulisan ini bukan sebagai bentuk menyerang pengadilan (Contempt of Court) tetapi lebih kepada narasi kekecewaan penulis atas apa yang menjadi putusan MA.

Kita ketahui bersama dalam ilmu hukum terbagi berbagai macam teori atau aliran/mazhab akan tetapi dalam hal  ini penulis membatasi hanya ada 2 aliran hukum yaitu mereka yang memandang hukum hanya aturan tertulis (Hans Kelsen, Jhon Austin, Dll) dan mereka yang menggap hukum bukan hanya peraturan yang tertulis (Roscoe Pound, Satjipto Rahardjo, Dll).

Berbicara mengenai teori hukum yang memandang hukum hanya aturan tertulis di kenal secara umum yaitu Positifisme salah tokoh dalam positifisme adalah Hans Kelsen yang dikenal dengan teori hukum murni. Apa itu teori hukum murni? Adalah teori yang memandang hukum hanya dalam buku yang menolak segala unsur yang bukan hukum untuk menjadi bagian hukum misalnya politik, sejarah dan budaya .

Selanjutnya adalah mereka yang memandang hukum bukan hanya tertulis yang lebih di kenal dengan Sosiologi Hukum (Sociological Jurisprudence) salah satu yang terkenal dalam aliran ini adalah Satjipto Rahardjo dengan teori hukum Progresif dimana beliau berpendapat bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Prinsipnya adalah bahwa hukum harus berkembang mengikuti pola perubahan social masyarakat yang menyangkut kehidupan masyarakat, moralitas, etis, dsb.

Berangkat dari kedua pendapat diatas penulis berpendapat seharusnya MA dalam memberikan sebuah putusan senantiasa dan wajib untuk mempertibangkan hukum tidak tertulis mengapa demikian?karena masyarakat senantiasa berkembang dan hukum wajib untuk mengikutinya belum lagi masalah moralitas dan etis di negara jepang para pejabat yang melakukan korupsi sampai melakukan bunuh diri walaupun memang tidak di benarkan tetapi ini sebagai representative rasa malu pada diri karena telah menghianati negara terlebih lagi menghianati kepercayaan rakyat tetapi mantan terpidana korupsi di Indonesia sangat bermuka tebal dengan terang-terangan memohon agar mereka biasa mencalonkan kembali sunguh miris budaya malu itu mereka anggap hanya angin lalu.

Kita ketahui bersama korupsi telah mengurita begitu lama di Indonesia yang telah menjadi budaya dikalangan pejabat bahkan pada tingkat desa karena itu butuh suatu dorongan hukum yang luar biasa untuk meminimalisir korupsi ini akan tetapi MA dalam hal ini telah mengambil suatu keputusan yang menurut hemat penulis tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyakiti hati rakyat dengan memaksa mereka untuk mempunyai pihan wakil rakyat mantan terpidana korupsi memang secara positifisme hukum apa yang dilakukan MA tidak keliru karena melarang terpidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu akan tetapi sekali lagi jika para hakim agung mempunyai hati nurani dan mendukung terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi pastilah para hakim agung tidak akan terkekang dalam hukum tertulis tetapi berani menerobos UU untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis sendiri dalam satu mata kuliah di Universitas Islam Bandung teringat kisah Bismar Siregar yang berani melakukan terobosan ketika menghadapi kebuntuan hukum. Penerobosan hukum yang paling terkemuka yang pernah dilakukan Bismar Siregar adalah pada tahun 1983 ketika ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Kala itu Bismar menginterpretasikan keperawanan wanita sebagai salah satu bentuk "barang" menurut Pasal 378 KUHP. Putusan ini semata-mata untuk melindungi kaum perempuan walaupun beliau mengerti hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetapi dengan mempertimbangkan hati nurani serta moralitas dalam memutus suatu perkara beliau berani untuk menerobos kekaun hukum .

Akhir kata penulis dengan segala kerendahan hati dan keilmuan hanya ingin mengatakan bahwa salah satu anak bangsa merasa sangat kecewa dengan MA mengijinkan caleg mantan terpidana korupsi bisa dipilih kembali. Terakhir sebagai penutup penulis mengutip apa yang pernah dikatakan Thomas Hobbes jangan sampai manusia menjadi  Homo homini lupus (Manusia adalah serigala bagi sesama manusianya).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun