Menolak seseorang karena secara fisik kurang sreg adalah sesuatu yang sah-sah saja. Hal ini karena jika dipaksakan dan kelak menjadi pasangan, sang istri dikhawatirkan menjadi durhaka dan tidak berbuat baik kepada sang suami, sekalipun sang istri tidak mengingkari kebaikan akhlak suami dari segi agama.
Ambil contoh dalam agama Islam. Dahulu, ada seorang wanita yang cantik, yang dinikahkan orang tuanya. Ini disebabkan karena kultur setempat dimana orang tua biasanya mencarikan calon pasangan bagi sang anak. Namun, sang anak (Habibah) tidak melihat dahulu calon pasangannya (padahal dari sisi Islam, dianjurkan untuk melihat calon pasangan).
Singkat cerita, setelah menikah, Habibah akhirnya meminta pendapat Rasulullah untuk menceraikan suaminya (Tsabit) dikarenakan  kekhawatirannya untuk berdurhaka kepada sang suami akibat fisik sang suami (yang hitam, pendek dan bungkuk) dan takut tidak bisa berbuat baik pada suami. Rasulullah akhirnya mengaminkan alasan Habibah tersebut dengan memerintahkan kepada Tsabit untuk menjatuhkan  talak satu.
Ini bukanlah cerita tentang perempuan yang menolak laki-laki karena buruk rupa atau cacat fisik. Tetapi, melihat untuk memastikan adanya kecenderungan (suka secara fisik) selain menilai dari kebaikan agama calon sebelum memutuskan untuk menikah.
Tentu cantik dan tampan itu relatif. Tapi, setiap orang pasti cenderung terhadap bentuk fisik tertentu dan ini menjadi salah satu yang juga perlu dipertimbangkan, selain agama, dalam memilih pasangan. Mengapa perlu dipertimbangkan? Karena juga berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga nantinya.
Intinya boleh untuk menolak. Tetapi, bukan karena agamanya dan akhlaknya yang baik. Melainkan karena hal lain yang membuatmu kurang sreg. Karena pernikahan adalah ibadah terlama, maka tidak mungkin kamu menjalaninya setiap hari dengan rasa yang kurang sreg yang membuatmu enggan untuk melaksanakan kewajibanmu sebagai istri. Jika lelaki boleh, memilih begitu pula wanita.