Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Transaksi Aman dan Nyaman, Pakai QRIS Aja

1 Agustus 2023   23:13 Diperbarui: 1 Agustus 2023   23:18 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Quick Response Indonesia Standard (QRIS) | Sumber: Bank Indonesia (2022)

Di era kemajuan teknologi digital, metode pembayaran semakin berkembang pesat. Salah satu inovasi terbaru yang mengubah cara kita bertransaksi adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

QRIS telah menjadi alat pembayaran yang populer di Indonesia, memfasilitasi transaksi nontunai dengan mudah dan cepat. Namun, seiring dengan pertumbuhan penggunaan QRIS, penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan perlindungan konsumen yang memadai dalam penggunaan aplikasi transaksi berbasis QRIS. 

QRIS adalah sistem pembayaran nontunai yang menggunakan kode QR standar Indonesia, yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembayaran dengan memindai kode QR pada merchant atau aplikasi. 

Transaksi QRIS dapat dilakukan melalui dompet digital atau aplikasi pihak ketiga yang terhubung dengan rekening bank konsumen. Kemudahan penggunaannya telah menarik banyak konsumen dan pelaku usaha untuk beralih ke transaksi digital menggunakan QRIS.

Namun, bagaimana sejarah dari QRIS itu sendiri ? Pada suatu masa, di tahun 1994, sebuah perusahaan Jepang bernama Denso Wave menghadirkan inovasi revolusioner berupa kode QR (Quick Response). Awalnya, kode QR dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelacakan kendaraan di pabrik otomotif. Namun, seiring perkembangan teknologi, kode QR mulai menyebar ke berbagai sektor dan negara, termasuk Indonesia.

Tak ingin ketinggalan dalam kemajuan teknologi dan untuk mendorong pertumbuhan sistem pembayaran nontunai di dalam negeri, pada tahun 2017, Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bekerja sama menciptakan standar nasional untuk pembayaran berbasis kode QR yang diberi nama QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Pada tanggal 17 Agustus 2017, Indonesia resmi meluncurkan QRIS sebagai solusi pembayaran nontunai yang bersifat interoperabilitas, artinya dapat digunakan oleh berbagai bank dan penyelenggara sistem pembayaran digital. 

Dengan QRIS, proses transaksi menjadi lebih sederhana dan efisien, biaya transaksi pun dapat ditekan, dan penerimaan pembayaran nontunai semakin luas di seluruh penjuru Indonesia.

QRIS memberikan manfaat besar bagi berbagai pihak yang terlibat. Bagi konsumen, metode pembayaran QRIS memudahkan mereka dalam bertransaksi tanpa perlu repot membawa uang tunai. Selain itu, QRIS juga memberikan rasa aman karena data pembayaran terenkripsi dengan baik.

Sementara itu, bagi para merchant, QRIS menjadi solusi pembayaran yang cepat dan praktis, memperluas jangkauan pelanggan, serta mengurangi biaya transaksi. Penerimaan pembayaran QRIS yang luas juga meningkatkan popularitas usaha mereka. 

Bagi lembaga keuangan, QRIS berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk bertransaksi secara nontunai. QRIS juga membantu meningkatkan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi dan infrastruktur pendukung.

Sejak peluncurannya, QRIS telah diimplementasikan di berbagai sektor ekonomi, seperti ritel, transportasi, hotel, dan restoran. Pemerintah dan lembaga keuangan terus berupaya memperluas jangkauan QRIS agar lebih banyak usaha dan sektor dapat memanfaatkannya. Dengan begitu, QRIS semakin menjadi bagian penting dari sistem pembayaran nontunai yang modern dan efisien di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun