Mohon tunggu...
Hesti 228
Hesti 228 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki kepribadian yang cukup ramah atau bisa dikatakan cerewet ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikat Halal Beri Nilai Tambah dan Daya Saing Produk

9 Desember 2022   09:27 Diperbarui: 9 Desember 2022   10:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikat halal selain sebagai jaminan kehalalan produk, juga memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk yang berimplikasi positif pada volume produksi dan penjualan.

Adanya sertifikat halal bukannya selembar kertas pemenuhan regulasi, tetapi juga sebuah bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk bisa terus melakukan proses produksi secara halal. Dan memenuhi hak konsumen masyarakat Indonesia untuk mendapatkan produk yang sudah jelas akan kehalalannya.

Untuk pembuatan sertifikat halal sendiri tidak memakan waktu yang cukup lama yakni hanya kisaran 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) , dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Jadi maksimal waktu pengurusan sertifikat halal yakni 25 hari, sudah bisa mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal sangatlah penting karena dari sertifikat halal bisa memberikan ketenangan, kepercayaan serta jaminan aman bagi konsumen , produk akan memiliki uniqe selling point (USP), menambah nilai tambah produk bagi pelaku usaha yakni produk terjamin halal, meningkatkan kemampuan dalam pemasaran dinegara muslim, dan produk yang sudah bersertifikat halal banyak diburu konsumen dengan ini akan menambah pendapatan dari sebelum bersertifikat halal dengan yang sudah bersrtifikat halal. Karena kalau sudah bersertifikat halal konsumen banyak yang beli lain dengan yang belum kalua belum bersertifikat halal konsumen masih ragu akan kualitas kehalalan pada produk tersebut jadi sertifikat halal sangat menjamin peningkatan pendapatan.

Dengan adanya sertifikat halal ditandai dengan adanya label halal yang tercantum pada kemasan produk, dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk membeli produk tersebut, karena dengan adanya label halal, maka konsumen tidak perlu khawatir dengan kandungan pada produk . dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk tersebut.

pada saat ini lembaga LPPOM MUI berusaha untuk terus mengenjarkan proses sertifikat halal bagi pelaku usaha dengan memfokuskan pelatihan dan bimbingan teknis bagi komunitas, penggiat, influenzer, halal demi memberikan pengetahuan tentang persyaratan kehalalan dan juga proses sertifikat halal kepada umk yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyambut kewajiban sertifikat halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun