Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa" dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.Â
Di dalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 tentang desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari UU No. 6/2014 dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya (keuangandesa.com).
Usaha apa yang dapat dilakukan oleh BUMDes di suatu desa? kadang pertanyaan ini muncul bagi desa-desa yang belum memiliki BUMDes atau sudah ada BUMDes tetapi belum bisa menentukkan usaha apa yang sekiranya dapat dijadikan sebagai produk unggulan.
Menurut kami tidaklah sulit, desa bisa mencontoh BUMDes yang sudah berhasil yang ada dibeberapa desa di Indonesia, kemudian diadakan kajian usaha/produk apakah yang sesuai dengan kearifan lokal desa tersebut, bila perlu dalam kajiannya mengundang akademisi dari perguruan tinggi yang dekat dengan desa tersebut seperti yang dilakukan oleh BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah.
Marilah kita membangun desa tanpa alergi dengan sesuatu yang namanya "perubahan".