Sungailiat.
Tim Satpol PP Bangka melakukan penertiban pabrik arak skala besar di Kuday Sungailiat, kemaren. Dalam penertiban juga berhasil mengamankan, 9 diregen berisi arak 25 liter. Untuk pengusutan lebih lanjut, barang bukti diamankan di kantor Satpol PP.
Menurut Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Bangka, Akhmad Suherman bahwa pemilik pabrik (AF). Pembuatan arak dilakukan tidak hanya untuk acara tertentu saja, namun arahnya sudah dijual kemasyarakat umum. Dan dampaknya ketika tim Satpol PP melakukan patroli sering memergoki anak-anak muda nongkrong minum arak,"Makanya kami langsung turun lapangan melakukan penertiban pabrik arak. Selama dua bulan kita sudah menertibkan 4 pabrik,"Jelasnya.
Ditambahkan Akhmad Suherman, berdasarkan peraturan daerah no: 10 tahun 2013 sangsi penjualan minuman beralkohol penjara 6 bulan denda sebesar  Rp.50 juta. Sebenarnya pemilik pabrik ini dulunya pernah ditangkap dan disidangkan. Namun nampaknya tidak kapok-kapok,"Saya juga heran pemilik pabrik tidak  menghentikan pembuatan arak. Namun pabriknya semakin besar,"Ujarnya.
Untuk itu kita sangat berharap agar masyarakat juga membantu untuk melapor jika ada yang membuat arak skala besar,"Jelas efeknya merusak generasi penerus,"Pungkasnya. (heru sudrajat)