Mohon tunggu...
Heru Sudrajat
Heru Sudrajat Mohon Tunggu... Wiraswasta - pernah menjadi PNS di Disnaker Propinsi Jambi dan pernah bekerja di Harian Sriwijaya Pos Palembang

Pernah bekerja diharian Sriwijaya Pos Palembang sebagai wartawan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tim Satpol PP Bangka Tertibkan Pabrik Arak

24 November 2017   20:21 Diperbarui: 24 November 2017   20:42 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungailiat.

Tim Satpol PP Bangka melakukan penertiban pabrik arak skala besar di Kuday Sungailiat, kemaren. Dalam penertiban juga berhasil mengamankan, 9 diregen berisi arak 25 liter. Untuk pengusutan lebih lanjut, barang bukti diamankan di kantor Satpol PP.

Menurut Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Bangka, Akhmad Suherman bahwa pemilik pabrik (AF). Pembuatan arak dilakukan tidak hanya untuk acara tertentu saja, namun arahnya sudah dijual kemasyarakat umum. Dan dampaknya ketika tim Satpol PP melakukan patroli sering memergoki anak-anak muda nongkrong minum arak,"Makanya kami langsung turun lapangan melakukan penertiban pabrik arak. Selama dua bulan kita sudah menertibkan 4 pabrik,"Jelasnya.

Ditambahkan Akhmad Suherman, berdasarkan peraturan daerah no: 10 tahun 2013 sangsi penjualan minuman beralkohol penjara 6 bulan denda sebesar  Rp.50 juta. Sebenarnya pemilik pabrik ini dulunya pernah ditangkap dan disidangkan. Namun nampaknya tidak kapok-kapok,"Saya juga heran pemilik pabrik tidak  menghentikan pembuatan arak. Namun pabriknya semakin besar,"Ujarnya.

Untuk itu kita sangat berharap agar masyarakat juga membantu untuk melapor jika ada yang membuat arak skala besar,"Jelas efeknya merusak generasi penerus,"Pungkasnya. (heru sudrajat)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun