Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Hari-hari Lelah Pergi Hari Baru Datang (2)

27 September 2023   07:44 Diperbarui: 27 September 2023   07:55 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase: Dokpri; Roni Bani

Sambungan

Pernikahan menurut Anutan Agama

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (sumber)

Berdasarkan aturan tersebut, maka selanjutnya dalam hal mengurus pernikahan/perkawinan Mario-Murni ditempuh langkah-langkah pendaftarannya. Langkah pendaftaran itu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang. Pada saat mendaftarkan, berkas-berkas yang wajib dipenuhi terdiri dari:

  • Foto kopi Kartu keluarga
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
  • Foto kopi Surat Baptisan/surat sidi
  • Surat keterangan belum menikah
  • Pas foto berwarna
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan Dinas Dukcapil
  • hal lain yang diperlukan

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, selanjutnya Dinas Dukcapil akan mengeluarkan suatu surat pengumuman pendaftaran, pencatatan perkawinan. Pengumuman dibacakan pada mimbar institusi keagamaan di mana kedua calon nikah akan menikah. Pengumuman berlangsung maksimal 3 kali berturut-turut atau paling kurang dua kali. Pengumuman dimaksudkan untuk mendapatkan sanggahan bila diperlukan, atau sebaliknya agar masyarakat dan keluarga mengetahui bahwa pasangan calon nikah akan resmi menurut hukum agama dan peraturan yang berlaku dalam negara ini.

Proses selanjutnya yaitu, persiapan pernikahan menurut hukum agama yang dianut pasangan calon nikah. Pasangan calon nikah ini berada sebagai anggota Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dalam jemaat lokal masing-masing. Mario berada di Jemaat lokal GMIT Pniel Tefneno Koro'oto Klasis Amarasi Timur, sementara Murni berada di Syalom Oeboboa Klasis Kupang Timur. Pasangan calon nikah bersama keluarga dan dua orang saksi pernikahan mendapatkan undangan dari Majelis Jemaat Syalom Oeboboa Klasis Kupang Timur. Undangan dimaksudkan untuk menghadiri persiapan pernikahan menurut anutan di dalam Gereja Masehi Injili di Timor. Persiapan yang dimaksudkan ini yakni suatu pendekatan agar pasangan calon nikah mengeliminir kekeliruan pada real upacara pernikahan. Persiapan ini diawali dengan ibadah.


Pada 19 September 2023  pukul 10.00 WITa, bertempat di gedung Gereja Syalom Oeboboa Klasis Kupang Timur, dilangsungkan kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah atas pasangan calon nikah, drh.Rolens FM Bani, S.Kh dan dr. Arah Murniadi Ullu,S.Ked. Pernikahan ini disaksikan oleh Pdt. Papi A. Ch. Zina, S.Th dan Pdt. Jeni Jublina Wewo-Jacob, S.Th didampingi orang tua dari pasangan calon nikah serta keluarga, kerabat dan sahabat. Lebih dari 100 orang menghadiri prosesi dan upacara pernikahan ini. Pdt. Dorce Ndaomanu, S.Th memimpin kebaktian ini, sekaligus sebagai "alat" di tangan Tuhan untuk peneguhan dan pemberkatan nikah ini.

Menarik untuk disimak apa saja isian dari tata ibadah yang menata secara apik estetik kebaktian ini. Tata ibadah itu diatur sedemikian rupa sehingga sungguh amat mengesankan, di antaranya yang dapat diambil dari tata ibadah yang disediakn oleh Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) sebagai berikut:

Akta Pernikahan

Pelayan: Saudara Rolens Ferdinan Mario Bani & saudari Arah Murniadi Ullu, pernikahan adalah lembaga kudus yang dijadikan oleh Allah. Ia menetapkan perkawinan sebagai bentuk yang unik dari relasi perempuan dan laki-laki. Dalam pernikahan manusia dapat saling melengkapi dan mengisi. Perkawinan harus menjadi tempat perempuan dan laki-laki hidup bersama sebagai pasangan yang sepadan. Demikianlah Alkitab mengatakan, Tuhan Allah berfirman: "Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.” (Kej. 2:18) Dalam ketaatan pada kehendak Tuhan ini, saudara Rolens Ferdinan Mario Bani & saudari Arah Murniadi Ullu, harus saling setia, melayani dan menolong baik dalam suka, maupun dalam duka, dalam untung ataupun malang, dalam kelimpahan maupun kekurangan, dalam keadaan sehat atau pun sakit, dalam bekerja maupun berdoa. Itu berlaku sepanjang hidup. Jadikanlah rumah tanggamu sebagai perumpamaan dari perkawinan Kristus dan jemaat-Nya. Di dalam pernikahan, Allah mempercayakan kepada suami-isteri tugas besar yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab kepada-Nya yakni membangun dan membina keluarga kristiani yang benar di hadapan Allah dan manusia. Tugas ini kelak dipertanggungjawabkan kepada-Nya.

Nasihat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun