Bicara kemiskinan tidak lepas dari strategi pengentasan secara tepat. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh negara.
Bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transferatau CCT) di Indonesia dibangun berdasarkan pengalaman yang telah terbukti mengenai CCT di seluruh dunia. Bank Dunia (World Bank) mencatat beberapa kelebihan bantuan tunai bersyarat, di antaranya:
- Tren global menempatkan CCT di pusaran modernisasi sistem bantuan sosial---lebih dari 70 negara memiliki CCT pada tahun 2014.Â
- CCT bertujuan untuk memberikan bantuan jangka pendek untuk masyarakat miskin dan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dalam jangka panjang dengan cara memberikan insentif untuk investasi dalam sumber daya manusia.Â
- Insentif yang diberikan mampu mendorong perubahan sosial dan menciptakan tanggung jawab bersama antara penerima manfaat.Â
- CCT menyadari kebutuhan untuk mengatasi baik sisi permintaan maupun kendala suplai sampai dengan akumulasi sumber daya manusia.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan CCT sejak tahun 2007 dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH) dan dilaksanakan di bawah Kementerian Sosial RI. (hs)Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!