Jakarta - PT. DWIPUTRA METROPOLITAN melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) pada semua kariawan nya pada tahun 2017 lalu, karena pemilik perusahaan tersebut terjerat kasus korupsi pembangunan lahan PT KAI.Â
" PHK ini bisa terjadi karena pemimpin di perusahan ini ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan PT KAI yang mengakibatkan kami semua mengalami ini semua termasuk saya " kata Parman selaku mantan kariawan (3/5/2021)
Kasus korupsi yang menimpa perusahaan ini di taksir sebesar ratusan juta rupiah dan denda yang di jatuhkan oleh Makamah Agung ( MA ) sebesar 500 juta ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar 39,72 milyar. mungkin itu adalah salah satu faktor yang mengakibatkan kebijakan ini diambil oleh perusahaan karena tidak mampu lagi membayar gaji kariawan nya.