Mohon tunggu...
Heri Sugianto
Heri Sugianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat Membaca

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT Dwiputra Metropolitan Melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada Seluruh Karyawannya

22 Juni 2021   12:42 Diperbarui: 22 Juni 2021   20:37 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta - PT. DWIPUTRA METROPOLITAN melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) pada semua kariawan nya pada tahun 2017 lalu, karena pemilik perusahaan tersebut terjerat kasus korupsi pembangunan lahan PT KAI. 

" PHK ini bisa terjadi karena pemimpin di perusahan ini ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan PT KAI yang mengakibatkan kami semua mengalami ini semua termasuk saya " kata Parman selaku mantan kariawan (3/5/2021)

Kasus korupsi yang menimpa perusahaan ini di taksir sebesar ratusan juta rupiah dan denda yang di jatuhkan oleh Makamah Agung ( MA ) sebesar 500 juta ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar 39,72 milyar. mungkin itu adalah salah satu faktor yang mengakibatkan kebijakan ini diambil oleh perusahaan karena tidak mampu lagi membayar gaji kariawan nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun