Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mediasi On The Track, Nilai Kemanusiaan sebagai Pertimbangan

19 Januari 2023   03:31 Diperbarui: 21 Januari 2023   17:45 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum. (sumber: KOMPAS/JITET) 

"Mediasi perkara pidana melalui Restorative Justice perlu pelibatan kita semua untuk ikut mengawasinya, jangan ada penyimpangan."

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel  berjudul " Restorative Justice dan Satya Haprabu". 

Ada yang perlu untuk kembali dibahas, yaitu mengenai apa saja tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan skema RJ (Restorative Justice) tersebut? Sebab, tanpa adanya aturan yang jelas, akan memunculkan persoalan baru. 

Komentar dari berbagai pihak pun bermunculan, antara pro dan kontra. Biasa. Hanya saja, perlu kejelian dari polisi sebagai penyidik dalam menyelami motif dan latar belakang pelaku. 

Jangan hanya pengakuan, ucapan menyesal, menangis dan acting memelas, di hadapan korban semua menjadi "iba" dan akhirnya, pencuri sepeda motor atau barang berharga lainnyapun di selesaikan melalui mediasi.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar pemberlakukan RJ di lingkungan Polri tersebut pada Pasal 5 menyebutkan: persyaratan materiil (atau dalam pengertian umum, tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan RJ) 

Menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatism; bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadulan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.

Tulisan ini mengulik salah satu syarat tersebut di atas, yaitu terkait batasan " tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat. ". Ini bagaimana paramaternya? 

Misalnya hanya ada beberapa orang mengatas namakan masyarakat, menolak adanya mediasi sebuah perkara dimana kedua pihak.

Pelaku dan korban sudah menghendaki diselesaikan secara kekeluargaan, ada ganti rugi, saling memaafkan, ada saling rangkulan dan pucaknya ada surat pernyataan bersama diketahui beberapa pihak, dsbnya.

Apakah tetap bisa dilaksanakan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun