Mohon tunggu...
Hera Veronica Suherman
Hera Veronica Suherman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamen Jalanan

Suka Musik Cadas | Suka Kopi seduh renceng | Suka pakai Sandal Jepit | Suka warna Hitam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Draf UU DKJ Diwarnai Polemik, Pro dan Kontra

7 Desember 2023   18:52 Diperbarui: 7 Desember 2023   18:59 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Draf UUD DKJ Diiwarnai Polemik, Pro dan Kontra.

Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang mana memuat aturan dan ketentuan baru. Terkait perihal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedianya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan hak prerogatif yakni kewenangan presiden tentunya tanpa mengesampingkan pendapat atau usulan dari anggota DPRD.

Namun proses tersebut mencuatkan polemik serta pro-kotra di tubuh anggota dewan berikut fraksinya, sejumlah fraksi ada yang menolak, dengan menyatakan pandangannya.

Bahwasannya amat membahayakan tatanan sistem demokrasi dan sejatinya bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi terlebih melucuti demokrasi itu sendiri.

Yang telah lama tumbuh, berkembang dan berakar sejak pra atau pun pasca terjadinya Reformasi, yang mana hal tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran.

Oleh sebab sangat bertentangan dengan prinsif-prinsif demokrasi, Draf RUU DKJ hendaknya dibuat-digodok-disahkan, tidak dengan secara serampangan.

Dan ugal-ugalan yang mana hal tersebut dibutuhkan bentuk penyesuaian disana-sini serta menjalani proses masa transisi. Bukan seperti tengah dikejar deadline, yang penuh dengan ketergesaan-gesaan.

Serta minimnya partisipan. Sehingga hanya menghasilkan undang-undang dalam konteks sedemikian rendahnya nilai suatu perundang-undangan.

Dan hal tersebut juga semestinya melibatkan partisipasi masyarakat, sedianya menghindari terjadi pelemahan legitimasi UU. Yang mana mempertaruhkan subtansi mengenai perundang-undangan.

Dan jika hal tersebut sampai terlaksana maka hal tersebut amat bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 mengarah pada UUD 45, yang mana pada pasal tersebut tertera bahwasannya Gubernur, Bupati, dan Wali kota dipilih secara Demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun