Virus corona pertamakali terjadi di Indonesia pada 2 maret 2020 ini sangat berdampak bagi semua bidang tidak terkecuali pada bidang pendidikan. Tanggal 24 maret 2020 menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan pada saat masa darurat penyebaran covid-19, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa proses belajar mengajar dilaksanakan dirumah melalui daring atau secara jarak jauh.Â
Proses belajar mengajar ini lebih difokuskan pada pendidikan di seluruh jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi (Universitas) baik yang berada dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI maupun yang berada dibawah Kementrian Agama.
 Kebijakan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari dan mengurangi penyebaran virus covid-19 di Indonesia dengan melakukan work from home atau melakukan seluruh kegiatan yang bersifat keluar rumah menjadi kegiatan yang di lakukan di dalam rumah. Pembelajaran online atau daring ini juga dilakukan oleh Universitas Aisyiyah Yogyakarta sebagai bentuk untuk mendukung tujuan pemerintah mencegah dan mengurangi covid-19 di Indonesia.Â
Sistem perkuliahan secara online atau daring ini menggunakan media sosial sebagai alat untuk penunjang kegiatan belajar mengajar. Namun sistem perkuliahan online ini memiliki beberapa kendala yaitu diantaranya masih ada beberapa mahasiswa yang masih gaptek mengenai media sosial, sehingga mau tidak mau mahasiswa Unisa dituntut untuk harus bisa dan terampil dalam menggunakan dan mengoperasikan media sosial, serta supaya mahasiswa unisa merasa terbiasa dengan sistem online atau daring ini agar tetap bisa mengibangi dalam perkembangan teknologi di dunia.
Namun perkuliahan semester genap 2021/2022 Universitas Aisyiyah Yogyakarta secara resmi mengubah sistem pembelajaran yang awalnya daring atau online menjadi sistem pembelajaran secara hybrid yaitu dengan perkuliahan secara daring (online) dan luring (offline).Â
Hal ini merujuk pada surat edaran putusan direktoral pendidikan tinggi, riset, dan teknologi No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka (PTM) terbatas tahun akademik  2021/2022  dan dari hasil evaluasi penyelenggaraan pembelajaran di Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada semester gasal pada tahun akademik 2021/2022.Â
Kegiatan pembelajaran secara tatap muka ini untuk  saat ini lebih di prioritaskan untuk praktikum dengan menyesuaikan kelas dan laboratorium, sesuai dengan standar protokol kewaspadaan terhadap penularan covid-19. Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka ini wajib sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, mendapat izin dari orangtua, berada dalam kondisi yang sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), dan bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh satgas Covid-19 UNISA.Â
Dan dalam kegiatan berorganisasi untuk mahasiswa UNISA Yogyakarta dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan beberapa ketentuan yaitu maksimal 50% dari program yang sudah direncanakan, dan untuk beberapa kegiatan akan dilakukan secara online atau melalui media social ( zoom, google meet, whatssap, youtube, dan lensa UNISA Yogyakarta https://lensa.unisayogya.ac.id/ Â )
Perkuliahan hybrid ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas dari model pembelajaran yang interaktif antara dosen dengan mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya melakukan perkuliahan secara daring tetapi juga dapat  merasakan perkuliahan secara tatap muka terutama saat melakukan praktikum di laboratorium.