Madrasah merupakan sekolah umum bercirikhas agama Islam, hal ini berkonsekwensi apa yang diatur dalam panduan Kemendikbudristek diberlakukan juga di madrasah, namun dengan beberapa adaptasi disesuaikan dengan karakteristik, kekhasan, dan kebutuhan madrasah. Nilai-nilai agama Islam diintegrasikan dalam penyusunan kurikulum untuk menumbuhkan jati diri dan kekhasan madrasah. Dengan demikian nilai-nilai agama menjadi warna dalam cara berfikir, bersikap, dan bertindak ketika menyikapi situasi pendidikan dengan kebijakan dan praksis pendidikan di madrasah.
Nilai Rahmatan lil Alamin merupakan prinsip-prinsip sikap dan cara pandang dalam mengamalkan agama agar pola keberagamaan dalam konteks berbangsa dan bernegara berjalan semestinya sehingga kemaslahatan umum tetap terjaga seiring dengan perlindungan kemanusiaan dalam beragama. Projek Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin yang terintegrasi dalam Profil Pelajar Pancasila bermaksud memastikan cara beragama lulusan madrasah bersifat moderat (tawassuth).
Sebagaimana dipahami, bahwa kurikulum merdeka memberikan otonomi, kebebasan, dan keluwesan dalam mengatur praktek pendidikan, namun kebebasan tidak selalu membahagiakan. Kadang justru menimbulkan kebingungan bagaimana implementasinya dan akhirnya tidak melakukan perubahan yang signifikan. Sebagai inspirasi tentu tidak rigid dan kaku. Madrasah diberi keleluasaan untuk melakukan kreasi dan inovasi kurikululum untuk mengakomodir karakteristik, kekhasan, kebutuhan dan visi-misi madrasah. Madrasah didorong berani melakukan kreatifitas dan inovasi tanpa menunggu harus lengkap dan sempurna demi memberikan layanan terbaik kepada peserta didik madrasah.
Lain halnya dengan sekolah formal nasional, maka hanya diberlakukan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). P5 Kurikulum Merdeka adalah sistem pembelajaran yang bertujuan untuk mengamati dan menyelesaikan permasalahan di sekitar melalui lima aspek utama, yaitu: potensi diri, pemberdayaan diri, peningkatan diri, pemahaman diri, dan peran sosial. Salah satu langkah untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila tersebut dilakukan melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), yaitu pembelajaran lintas disiplin ilmu dalam mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitar untuk menguatkan berbagai kompetensi dalam Profil Pelajar Pancasila. Upaya untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan agar pemerintah mengusahakan serta menjalankan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31. Pembangunan nasional yang terdapat di bidang pembelajaran merupakan upaya untuk dapat mencerdaskan suatu kehidupan bangsa serta menumbuhkan kualitas manusia Indonesia dalam menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 yang dapat memungkinkan warganya untuk menumbuhkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan di Indonesia memerlukan standar nasional yang membutuhkan penyesuaian terhadap dinamika serta perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan kehidupan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, sesuai PP 57 tahun 2021 mengenai Standar Pendidikan Nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI