Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemberkatan Nikah di Rutan Seharusnya Tidak Jadi Masalah

17 September 2018   18:50 Diperbarui: 29 Januari 2019   22:16 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Richard Muljadi, tersangka kasus narkoba, yang saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, mengajukan izin melangsungkan pernikahan di Gereja Katedral Jakarta Pusat pada bulan September ini. 

Permohonan itu ditolak. Hal ini secara resmi disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan -Kompas.

Seperti diberitakan, cucu konglomerat Kartini Muljadi ini tertangkap basah sedang mengisap narkoba jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan pada Selasa 22/8/2018 dengan barang bukti berupa serbuk kokain seberat 0,038 gram. -Kompas. 

richardmuljadi_cdn2.tstatic.net
richardmuljadi_cdn2.tstatic.net
Pria asal Singapura berkebangsaan Indonesia ini ingin agar pernikahannya dilangsungkan di gereja, bukan di rutan. Adalah wajar bahkan menjadi harapan semua umat beragama bila pernikahan yang dipandang sakral itu dilakukan di dalam rumah ibadat. 

Kesakralan suatu pernikahan tidak terletak pada tempat di mana pernikahan itu dilangsungkan. Kesakralan itu ada pada esensi pernikahan yakni pemberkatan nikah itu sendiri dan pribadi-pribadi yang terhisab di dalamnya.

Penjelasan spesifik secara Alkitabiah akan hal ini bukan di sini tempatnya. Cukuplah diketahui bahwa gereja bukan gedung, melainkan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus itulah gereja. 

Mengapa sebuah gedung dapat disebut gereja karena di situlah orang-orang Kristen berkumpul atau bersekutu untuk beribadah, melayani dan bersaksi secara internal. Gedung itu dikhususkan menjadi tempat di mana orang-orang percaya menyatu sebagai persekutuan gereja.

Jadi, ketika pemberkatan nikah itu dilakukan di rumah tahanan, hal itu sama sekali tidak meniadakan esensi dari kekudusan, kelayakan, dan kepatutan sebuah pernikahan Kristen.

Yang terpenting adalah pernikahan itu harus dilangsungkan dalam sebuah ibadah jemaat, yakni dihadiri jemaat dan para pemimpin jemaat dan tentu saja Pendeta atau Gembala atau Pastor dan pasangan calon mempelai.  

Pemberkatan nikah dapat dilangsungkan di dalam rumah tahanan dengan mengikuti aturan yang berlaku untuk itu. Dengan catatan: tidak seluruh jemaat harus hadir. Secukupnya saja.

"Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo.- Kompas

Ya. Saya sependapat dengan itu.

Salam. HEP.-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun