Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Uniknya Investasi dengan Jasa Keuangan Syariah

19 Mei 2017   12:33 Diperbarui: 19 Mei 2017   15:53 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Info - "Aku Cinta Keuangan Syariah" disingkat ACKS sebuah kampanye yang diinisiasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun 2015 untuk mendorong peningkatan pemahaman tentang produk dan jasa keuangan syariah yang diharapkan diimbangi dengan pertumbuhan industri syariah secara umum. Diharapkan dengan kampanye ACKS, masyarakat dapat memahami adanya produk dan jasa industri keuangan syariah sebagai alternatif baik sebagai sarana penyimpanan dana (tabungan) ataupun pembiayan.

Salah satu hal yang ditawarkan dari produk dan jasa keuangan syariah adalah pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Didalam pembiayaan dengan sistem bagi hasil tidak dikenal penetapan bunga diawal oleh salah satu pihak. Keuntungan berupa pertambahan nilai dalam hal ini diperoleh melalui perhitungan revenue sharing yang didasarkan atas proyeksi keuntungan usaha yang disepakati bersama antara pihak yang menerima fasilitas pembiayaan dengan pihak pemberi. Keunikan dari produk dan jasa keuangan syariah adalah tidak ada unsur riba berupa penetapan keuntungan berupa bunga yang ditetapkan secara sepihak sertatidak pula mengenal denda yang dikenakan atas setiap keterlambatan secara sepihak sehingga hal ini tidak memberatkan salah satu pihak, terkhusus peminjam. Didalam pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dikenal 2 akad, terdiri dari:

  1. Musyarakah "pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati."
  2. Mudharabah "pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati."

Selain pembiayaan untuk modal kerja, ada pula produk dan jasa untuk pembiayaan konsumen, seperti: pembelian rumah serta kendaraan bermotor ataupun peralatan tertentu. Didalam pembiayaan konsumen dikenal akad mudharabah dengan pengertian "pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.Tidak berbeda dengan produk pembiayaan modal kerja, Keunikan dari produk dan jasa pembiayaan konsumen keuangan syariah adalah tidak ada unsur paksaan dimana penetapan keuntungan margin didasarkan pada suatu kesepakatan.

Produk dan jasa keuangan syariah berupa pinjaman tentu linear dengan produk berupa simpanan (tabungan) dalam hal ini bank syariah merupakan lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi menyalurkan dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Dilihat dari produk dan jasa pembiayaan yang bebas riba dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan tentu sebagai pihak yang menyimpan dana akan merasa yakin bahwa uang yang disimpan akan diinvestasikan dalam bentuk pinjaman yang berorientasi keuntangan tetapi dengan prinsip tolong-menolong (gotong-royong) sehingga tidak merasa bersalah atau berdosa menikmati keuntungan diatas penderitaan orang lain.  Untuk produk dan jasa keuangan berupa simpanan dikenal 2 akan, sebagai berikut:

  1. Akad Mudharabah merupakan akad kerjasama antar pihak pertama sebagai pemilik dana dengan pihak kedua yang berperan sebagai pengelola dana dengan membagikan keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
  • Mudharabah Mutlaqah, yaitu akad yang dilakuka antara pemilik modal dengan pengelola dimana nisbah bagi hasil yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
  • Mudharabah Muqayyadah, yaitu akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dengan pengelola, dimana nisbah bagi hasil disepakati diawal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
  1. Akad Wadiah merupakan akad yang digunakan dalam transaksi penitipan dana atau barang dari pihak pertama dengan pihak yang kedua dengan yang diberikan kepercayaan untuk menyimpan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
  • WadiahYad-Dhamanah, yaitu perjanjian dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh kapanpun si pemiliknya menginginkannya. Contohnya: salah satu produk simpanan perbankan syariah yang tidak menawarkan keutnungan berupa bagi hasil hanya berupa titipan dan beberapa disertai dengan bonus.
  • WadiahYad-Amanah, dalam akad ini penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilagan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan, selama hal tersebut bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara barang yang dititipkan, sebagai contoh: SDB (Save Deposit Box).

Tidak perlu kawatir rugi untuk menggunakan produk dan jasa simpanan, dikarenakan kecil sekali kemungkinan uang kita berkurang dari nilai yang kita tempatkan. Kerugian dapat diminimalkan karena sebagai industri keuangan bank didalam melaksanakan fungsi penyaluran dana untuk pembiayaan menggunakan prinsip kehati-hatian, artinya didalam penyaluran dana untuk pembiayaan akan didahului dengan analisis kapasitas dari pihak yang mengajukan pembiayaan apakah ada kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan termasuk perkiraan keuntungan dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Salah bentuk kehati-hatian adalah dengan menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral). Dengan prinsip 5C pihak serta kegiatan usaha yang dijalani dapat diketahui tentang perkiraan keuntungan yang diperoleh berserta resikonya sehingga dapat diminimalkan resiko kerugiannya.

Secara keseluruhan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan perbankan syariah memiliki keunggulan atas keunikan berupa tidak adanya riba dikarenakan bagi hasil didasarkan atas keuntungan yang diperoleh dari suatu kegiatan usaha bukan didasarkan indikator bunga serta inflasi (indikator makro ekonomi) yang berlaku secara global serta didasarkan atas suatu kesepakatan dalam hal ini terbentuk suatu mekanisme permintaan dan penawaran sempurna antara pihak yang memberi dan mengajukan pembiayaan karena tidak ada interfensi komponen sehingga nilai yang diperoleh adalah riil berdasarkan kenyataan (indikator mikro ekonomi). Dikarenakan nilai yang diperoleh riil produk dan jasa keuangan perbankan syariah memiliki keunggulan berupa kekebalan dari terpaan krisis ekonomi internasional yang dipicu oleh indikator suku bunga dan inflasi yang memiliki kelemahan dapat dimanipulasi.

Telah diketahui tentang keunikan-keunikan produk dan jasa keuangan perbankan syariah beserta dengan keunggulan yang tidak dimiliki bank konvensional. Oleh karena itu, pemilihan produk dan jasa keuangan syariah merupakan pilihan ideal selain tidak merasa bersalah dan berdosa karena prinsip dasar usaha berorientasi keuntungan tetapi dengan mengedapankan nilai tongong-menolong (gotong-royong). Seain itu dalam pelaksanaan fungsi intermediasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau berpikir ulang untuk tidak menggunkan produk keuangan perbankan syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun