Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Audit Aset Tanah Dihubungkan dengan Kinerja Perusahaan

12 Maret 2020   22:55 Diperbarui: 12 Maret 2020   23:01 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pendaftaran hak atas tanah by Pixabay.com

Ketika berbicang tentang tanah sebagai aset, maka identik dengan harga yang terus melonjak. Hal tersebut bisa terjadi karena penawaran lebih sedikit dibanding dengan permintaan kebutuhan tanah. Tingginya permintaan kebutuhan atas tanah dikarenakan fungsinya yang beragam.

Tanah pada perusahaan berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan usaha sekaligus sarana investasi. Tanah di dalam perusahaan tergolongan sebagai aktiva tetap dikarenakan dapat digunakan berkali-kali. 

Berbeda dengan aktiva tetap lain yang mengalami depresiasi akibat intensitas penggunaan, tanah tidak memiliki korelasi dengan hal tersebut. Disisi lain, justru tanah memiliki kecendurungan untuk mengalami kenaikan harga. Atas dasar itu, maka dapat dikatakan bagi perusahaan tanah berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dikarenakan di dalamnya terkandung nilai ekonomi.

Agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh perusahaan, maka hal yang harus dipastikan terkait kepemilikan tanah adalah riwayat yang jelas serta adanya data-data bukti kepemilkan atas tanah tersebut. 

Apabila hal tersbut tidak terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan tanah akan menjadi penghambat kinerja perusahaan salah satunya karena timbulnya guguatan secara hukum dari pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut. Permasalahan riwayat tanah serta data-data kepemilikan yang kurang. 

Hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya keseragaman data-data kepemilikan yang digunakan untuk pendaftaran hak atas tanah. Kendala tersebut terutama terjadi pada perusahan yang dibentuk atas nasionalisasi perusahaan Hindia Belanda salah sataunya adalah PT PLN (Persero).

Berbicara tentang perlindungan atas kepemilikan tanah, maka proses pensertifikatan hak atas tanah sebagaimana diterbitkan BPN merupakan sarana yang memberikan perlindungan secara hukum atas kepemilikan tanah. 

Namun, sertifikat tanah belumlah cukup jika dikaitkan dengan kepastian hukum. Hal tersebut karena sertifikat tanah sebagai produk tata usaha negara dapat dibatalkan apabila terdapata ketentuan yang bertentangan dengan asas umum pemerihan yang baik.

Legal audit aset tanah selanjutnya disebut LAAT merupakan skema yang ditawarkan untuk memberikan keyakina terhdap status kepemilikan tanah. LAAT dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Identifikasi tahun pencatatan serta perolehan .
  2. Identifikasi tahun pencatatan serta tahun perolehan disertai dengan data teknik& opersional sebai bukti kepemilikan.
  3. Pelaksanaan reinventarisasi, dilaksanakan guna menentukan batas-batas antara tanah PT PLN (Persero) dan pihak lainnya.
  4. Pembuatan surat pernyataan sebagai aset oleh GM dalam data-data kepemilikan tidak lengkap serta permohonan surat keterangan dari desa/ kelurahan. 

Apabila langkah LAAT tersebut telah dilaksanakan, maka akan diperoleh dasar keyakinan untuk menentukan terkait status kepemilikan oleh Perusahaan bersangkutan atau bukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun