Sejak virus corona atau Covid-19 ditemukan di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, telah menyebabkan dampak yang signifikan pada berbagai sendi kehidupan nasional, baik di bidang kesehatan, ekonomi, maupun kehidupan sosial masyarakat. Pandemi yang melanda seluruh dunia ini tidak dapat dihindari dan harus dihadapi oleh seluruh masyarakat dunia, tanpa terkecuali masyarakat Indonesia. Rasa khawatir yang timbul akan terjangkit virus Covid-19 ini membuat masyarakat lebih waspada pada lingkungan sekitarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk menanggulangi pandemi ini yang secara tidak langsung telah mempengaruhi sikap antar individu dalam masyarakat yang menyebabkan timbulnya rasa curiga, takut dan protektif terhadap sesama yang dapat merusak hubungan sosial individu dengan individu lain. Peraturan seperti social distancing, kebijakan pemerintah berupa PSBB dan PPKM, serta dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, yaitu dirumahkannya berbagai kegiatan perkantoran dan pendidikan sehingga para karyawan kantor dan pelajar maupun mahasiswa harus melaksanakan tanggung jawabnya dari rumah secara daring (online), kemudian banyaknya usaha yang gulung tikar, para pekerja di PHK, mall-mall dan berbagai destinasi wisata yang seharusnya dibuka harus ditutup karena Covid-19 ini. Dengan berbagai dampak tersebut, struktur dalam sistem-sistem sosial di masyarakat tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan disfungsi serta disorganisasi sosial.
Bentuk dari disorganisasi dan disfungsi sosial yang sedang terjadi di dalam masyarakat saat ini, yaitu sikap masyarakat yang mulai membatasi jarak dengan orang lain serta tidak mau menolong orang lain karena khawatir terkena Covid-19, terjadinya prasangka dan diskriminasi terhadap seseorang yang pernah terkena dinyatakan positif Covid-19, masyarakat tidak mentaati larangan mudik, terutama orang yang berasal dari zona dengan tingkat Covid-19 yang parah atau zona merah untuk pulang kampung. Contohnya, yaitu masyarakat di daerah Sawangan, Kota Depok, menolak penggunaan pemakaman umum di daerahnya untuk kuburan korban Covid-19 karena masyarakat sangat khawatir jika mayat yang dikuburkan tetap dapat menyebarkan virus Corona di daerahnya. Walaupun pada kenyataannya, jenazah yang sudah diproses dengan baik di rumah sakit dengan menggunakan berbagai pelindung seperti desinfektan dan peti khusus tidak akan menyebabkan penyebaran virus Corona.
Disorganisasi dan disfungsi sosial yang terjadi telah menimbulkan sikap diskriminasi, stigma negatif pada sesama, rasa saling curiga dan ragu antar individu, juga menghilangkan jiwa solidaritas dan kepedulian pada sesama. Penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap disfungsi dan disorganisasi sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah dengan mensosialisasikan kembali akan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah pandemi Covid-19 ini, lebih saling menghormati dan bijak dalam mengolah informasi. Lalu, perlu adanya intervensi sosial yang dapat dilakukan antara lain dengan cara memberikan pelayanan sosial, pelayanan fisik, pelayanan psikososial, pelayanan keterampilan dalam mencegah agar tidak terjangkit virus corona atau keterampilan hidup sehat, pelayanan spiritual, pelayanan pendampingan, pelayanan advokasi. Dengan adanya intervensi sosial ini masyarakat diharapkan dapat mencegah dan juga memperbaiki fungsi sosial individu dan masyarakat agar tidak mengalami disfungsi akibat dari pandemi Covid-19.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI