Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karyawan RS Ariya Medika Desak Kejari Kota Tangerang Eksekusi Pengembalian Uang Rp 7 Miliar Milik PT BSA

8 Januari 2020   13:54 Diperbarui: 8 Januari 2020   14:00 4903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang-Ratusan karyawan Rumah Sakit Ariya Medika Jatake Kec.Jatiuwung menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Dalam aksinya, mereka mendesak kejaksaan segera melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian uang perusahaan sebesar Rp 7 miliar yang telah dipindahkan ke rekening pribadi Hartanto Jusman.

"Dalam amar putusan MA perkara sudah sangat jelas dan tegas memerintahkan agar Hartanto Jusman mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar milik PT Bumi Sejahtera Ariya, selaku mengelola RS Ariya Medika dikembalikan untuk membayar pesangon kami," ujar Koordinator Aksi, Ahmad Yani di Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Ahmad Yani tidak mempersoalkan Dirut PT Bumi Sejahtera Ariya (BSA) itu lolos dari jeratan hukum pidana berdasarkan putusan MA tersebut. Baginya yang terpenting uang perusahaan segera dikembalikan oleh Hartanto Jusman.

"Uang tersebut akan jadi pembayaran pesangon kami, setelah kami tidak lagi bekerja, akibat RS Ariya Medika yang tutup karena izin operasionalnya tidak lagi diperpanjang," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jelas dia, enam bulan sebelum habis masa berlaku, seharusnya PT BSA memperpanjang izin operasional RS Ariya Medika ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

"Izin operasional RS Ariya Medika akan habis masa berlakunya pada 20 April 2020, tetapi sampai dihentikan operasional rumah sakit pada tanggal 20 Desember 2019 lalu oleh manajemen, Direktur PT BSA Hartanto Jusman tidak juga memperpanjang," kata Manager HRD RS Ariya Medika itu menyesalkan.

Padahal, lanjutnya, dr. Surya, salah satu direktur rumah sakit telah tiga kali mengirimkan surat permohonan kepada Hartanto Jusman untuk segera memperpanjang izin operasional rumah sakit.

"Dikarenakan tidak ada tanggapan dari Hartanto Jusman sebagai Dirut PT BSA, akhirnya dr. Surya pun mengundurkan diri, dan akhirnya diikuti oleh para dokter lainnya. Karena tidak ada penanggung jawab medis dan tidak ada dokter, itulah akhirnya manajemen RS Ariya Medika menghentikan operasional rumah sakit," ungkap Ahmad.

Pengelolaan Kacau Balau

Ia menuturkan, sejak meninggalnya drg. Mareti Mihardja, Komisaris PT BSA, pengelolaan RS Ariya Medika menjadi kacau balau. Ini terjadi akibat uang untuk operasional sebesar Rp. 7 miliar yang ditransfer ke rekening pribadi Hartanto Jusman, dan ia menghilang tanpa kabar selama 7 bulan.

"Kami tidak ada urusan dengan para pemegang saham PT BSA, tolong jangan mengorbankan nasib kami para karyawan yang tidak tahu menahu," tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun