Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pilu! Ibu 5 Anak Yatim Dipenjara Lantaran Sengketa Tanah

23 Mei 2023   12:30 Diperbarui: 23 Mei 2023   12:40 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang ibu dipenjara (sumber: kompas/shutterstock)

Pilu! Kiranya itu yang dapat dikisahkan dari peristiwa ini. Seorang ibu dari 5 anak yatim yang dipenjara lantaran dianggap melakukan tindak penganiayaan kepada korban. Sebelumnya memang persoalan sengketa tanah disebut sebagai masalah utamanya. Berawal dari masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh tetangganya, sebagai penyebab asal muasal tindak penganiayaan tersebut.

Tepatnya di Desa Hilisaloo, Kec. Amandraya, Kab. Nias Selatan. Seorang ibu berinisial EZ ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2023 oleh pengadilan. Hal ini dikarenakan bukti-bukti yang memberatkan berupa senjata tajam telah dianggap sebagai dalil utama dari putusan penahanan.

Padahal sejak bulan Agustus tahun 2022 silam, EZ telah melaporkan penyerobotan tanah kepada aparatur setempat. Namun, merasa tidak ada tindakan, dan tentangga EZ tetap membangun pondasi rumah diatas lahannya, maka penganiayaan pun tidak dapat dielakkan. Tepatnya pada bulan September 2022, penganiayaan terjadi, dan baru bulan Mei 2023, EZ ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan bahwa kelima anak saat ini hanya berada pada perlindungan keluarga dan aparatur desa setempat. Karena mereka sudah tidak memiliki ayah, sejak 5 tahun lalu. Anak-anak tersebut kini tinggal di pondok (tempat tinggal) mereka seluas 3x5 meter, dengan atap rumbia. Ini adalah tentu saja ironi, jika kita melihatnya dari sudut pandang kemanusiaan.

Apalagi pendekatan hukum yang diberlakukan seolah tidak melalui proses peradilan yang berkeadilan. Anak tertuanya diketahui masih sekolah di tingkat menengah, sedangkan anak bungsunya masih berusia 5 tahun. Pada video yang beredar, pecah tangis yang memilukan diantara mereka (anak-anak) tersebut.

Orang tua satu-satunya dipenjara lantaran membela hak atas tanahnya. Jangan tanya bagaimana mereka akan menjalani hidup setelah peristiwa ini terjadi. Apalagi AG sebagai anak tertua terlihat sangat terpukul atas peristiwa yang dialaminya. Belum lagi si bungsu, yang terlihat menangis hingga meronta usai mengetahui ibunya dipenjara.

Secara psikologis tentunya hal ini dapat menimbulkan efek negatif bagi tumbuh kembang anak. Kita tidak akan kupas mengenai sistem peradilan yang telah ditetapkan sebagai putusan final. Namun, beredarnya berita ini tentu membuat kita mengingat beberapa peristiwa yang sebelumnya terjadi.

Bahwa masih banyak ibu yang memiliki anak (balita) telah berstatus tersangka atas berbagai tindak pidana yang dilakukannya. Seperti seorang ibu di Jogjakarta yang mendekam di penjara bersama bayi berusia 5 bulan. Dimana sang ibu kerap dibantu oleh narapidana lainnya untuk mengurus segala kebutuhan bayi selama didalam tahanan.

Tentu masih banyak kisah serupa di berbagai daerah, dengan dan atau latar belakang yang berbeda. Selain faktor ekonomi yang kerap menjadi alasan tindak pidana terjadi, rata-rata pun demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Realitas yang kiranya dapat menjadi catatan penting bagi para pengampu kebijakan.

Betapa tidak etis, jika anak-anak yang masih dibawah umur dipisahkan tanpa perlindungan orang tua. Ataupun anak-anak yang turut mendekam di penjara lantaran kesalahan/khilaf yang dilakukan oleh orang tua. Walau banyak pendekatan hukum yang dirasa dapat dipakai dalam menuntut keadilan. Semuanya tentu saja dikembalikan kepada pihak pengadilan, dalam menilai setiap kasus serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun