Kabar bagus datang dari Medan. Febi Nur Amalia yang sempat viral karena menagih hutang kepada "Ibu Kombes" melalui Instastory divonis bebas oleh hakim dari jerat UU ITE. Febi dijerat pasal karet UU itu karena dianggap mencemarkan nama baik.
Ini jelas kemajuan. Ketika seorang terhutang tidak kooperatif, tentu saja pemberi hutang bisa "ngamuk" dan nyinyir di sosial media. Bila seseorang koperatif dan komunikatif, saya rasa pemberi hutang tidak akan bertindak demikian.
Kita harus mendorong proses sebab akibat ini masuk dalam tafsir hukum, karena tidak mungkin seseorang melakukan sesuatu tanpa motif. Setahu saya, kalau tak salah pernah sekali membaca dan menuliskannya di blog, unsur ini ada dalam hukum pidana diluar negeri. Jika seseorang tetap dijerat tanpa mengabaikan pasal ini, maka niscaya bakal jadi preseden buruk terhadap penegakan hukum kita. Yang salah, yang berhutang, bisa tetap menghirup udara bebas, yang menagih hutang, mendekam di penjara.