Andai keluhan itu ditanggapi baik oleh objek yang dibicarakan Prita, saya haqqul yakin Prita tak akan menulis itu ke publik. Jadi, ada proses sebab-akibat. Hal inilah yang saya harapkan jadi asas hakim dalam memahami kasus berkenaan dengan pasal 27 ayat 3 ini.
Andai asas ini jadi pertimbangan, saya yakin, banyak orang lain yang mengalami kasus seperti Prita tak perlu dihukum. Hukum mengenal asas kausalitas atau asas sebab-akibat, dimana seseorang melakukan sesuatu tentu karena memiliki sebab. Asas inilah yang harus ditekankan benar oleh hakim dalam konteks kasus UU ITE.
Asas kasualitas ini dipakai benar untuk kasus hukum lain seperti pembunuhan. Dalam buku "Ajaran Kausalitas Hukum Pidana', telah dikaji 600-an putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan yang berkaitan dengan kausalitas, dan menemukan fakta perbedaan pandangan jaksa dan hakim dalam memahami dan menerapkan ajaran kausalitas berdasarkan teori yang berkembang.Â
Berdasarkan buku itu, dapat dipahami bahwa hukum kita dihadapkan pada masalah, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dapat dipahami karena KUHP tak mengatur kausalitas. Mau tidak mau aparat penegak hukum lebih banyak memahaminya dari doktrin yang berkembang.
Kesalahanpemahaman bisa menyebabkan ketidakjelasan peran seseorang dalam penyebab terjadinya akibat yang dilarang. Ajaran kasualitas ini lebih banyak digunakan untuk mengungkap kasus-kasus di negara dengan sistem hukum Common Law.