Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malu Ah, Mau Demo RUU, Tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 2/2)

29 September 2019   12:30 Diperbarui: 1 Oktober 2019   08:44 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas oleh negara.

Pasal yang dikutip dari KUHP lama ini dinilai lebih tepat menjadi pelanggaran administratif yang diatur Perda, jika memang dibutuhkan. Dikhawatirkan, adanya Pasal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, pada Pasal 340 RKUHP menegaskan pemidanaan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang dapat menyerang orang atau hewan lain.

9. Contempt of Court (Pasal 281)

Pasal penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court sebagaimana tertuang pada pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp 10 juta bagi mereka yang: "Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan."

Bunyi pasal ini, unsur "bersikap tidak homat" di Pasal 281 huruf b tidak dijabarkan secara terang pada bagian penjelasan. Selain itu, menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur, semestinya sah sebagai bagian dari kritik.

10. Tindak Pidana terhadap Agama (Pasal 304-309)

Ketentuan yang terkait tindak pidana terhadap agama sebagaimana diatur pasal 304-309 dinilai: (a) isinya jauh dari standar pasal 20 ICCPR soal konteks pelarangan propaganda kebencian; (b) hanya melindungi agama yang "dianut" di Indonesia; (c) serta belum memuat unsur penting, yakni perbuatan "dengan sengaja" terkait tindak pidana terhadap agama.


11. Alat Kontrasepsi (Pasal 414-416)

Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp 1 juta (kategori I)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun